Breaking News

Korwil TINDAK Indonesia Akan Laporkan Dua SPBU Sarang Mafia BBM Subsidi.

Kalbar.expost.co.id , Sintang, Kalbar. – Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.karena penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara,”ujarnya.
 
“Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan di dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi,”pintanya.

“Saat ini, harga harga jual BBM dan LPG bersubsidi, jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi. Apabila harga minyak dunia bertahan di level sekarang, Pemerintah berisiko mengeluarkan dana sebesar Rp.320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan LPG. “Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu,” terang Menteri ESDM akhir pekan lalu.

“Jika ditinjau kembali, dalam asumsi APBN saat ini harga minyak mentah Indonesia atau ICP dipatok sebesar US$63 per barel, dan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM dan LPG sekitar Rp130 triliun. “Jadi ada Rp190 triliun yang harus bisa disiapkan kembali,” ungkap Arifin.

Terkait hal tersebut korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md berharap Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak (mafia migas/BBM), harus menjadi perhatian serius Pemerintah,”ucap Bambang.

Seperti di SPBU Masuka 64.786.14,dan simpang Ransi 64.786.19 Banyak ditemukan mafia migas/BBM,industri maupun perseorangan dengan mobil mewah dan mobil pickup yang berisikan jerigen membeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut,”ucapnya.

Terlihat panjangnya antrian kendaraan Pick up yang berisikan jerigen dan truk industri/pengangkut hasil pertanian masih ada yang menggunakan BBM bersubsidi,”ucapnya.

Bambang meminta agar masyarakat berkemampuan dan industri tidak menggunakan BBM tersebut. 

“Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk mafia migas yang melakukan bisnis yang komersial. Kita berharap agar, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,” tegas Bambang.

Dalam waktu dekat Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md akan menyurati kementerian ESDM dan Pertamina pusat terkait temuan di dua SPBU tersebut di lapangan karena penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Akan kita pantau terus kegiatan di dua SPBU tersebut, apabila ada kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi,akan kita laporkan ke Polda Kalbar, Mabes polri,Pertamina pusat, dan kementerian ESDM.”tegasnya.(Peru/Tj)
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id