Breaking News

Pengaduan Pwlayanan Publik, Ombudsman Perwakilan Kalbar berikan 2 rekomendasi kepada Dinas BKPSDAMD Kabupaten Sambas.

Kalbar.expost.co.id - Sambas , 18/07/2024Menindaklanjuti pengaduan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Ombudsman Perwakilan Kalbar menggelar pertemuan guna meminta penjelasan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sambas.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama Kabupaten Sambas.

Pengaduan LP-KPK tersebut dilakukan sehubungan Permintaan Informasi Publik berupa surat persetujuan Mendagri terkait mutasi ASN yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal. 22 Maret 2024 yang lalu.

Ombudsman Perwakilan Kalbar dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ibu Tariyah, sementara dari BKPSDAMD dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Deddi Noor serta seorang Kepala Bidang dan dari LP-KPK dihadiri oleh jajaran Pengurus Eksekutif beserta Pembina.

Ketika ditanya oleh Kepala Perwakilan Ombudsman, Deddi Noor menjelaskan alasan belum menindaklanjuti surat PPID Nomor. 14)Diskominfo tanggal. 26 April 2024, bahwa dokumen yang diminta merupakan dokumen kepegawaian dan waktu yang diberikan terlalu sedikit yaitu harus dijawab pada tanggal. 3 Mei 2024.

Namun alasan tersebut terbantahkan dengan argumen yang disampaikan oleh Sekretaris LP-KPK Sdra. Irwan Sudianto bahwa dokumen yang diminta bukanlah dokumen yang dikecualikan serta tenggang waktu yang ditetapkan oleh PPID sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ditambahkan oleh Pembina LP-KPK Urai Bima, landasan yuridis penerbitan SK tersebut cacat hukum mengingat masih mempergunakan Peraturan Bupati yang bersandar pada Peraturan Daerah yang harusnya sudah dibatalkan mengingat adanya ketentuan yang terbaru.

Menutup pertemuan tersebut, Ombudsman Perwakilan Kalbar meminta kepada Plt. Kepala BKPSDAMD untuk segera (19 Juli 2024) untuk membuat telaahan staf kepada Bupati Sambas dan hasilnya harus sudah terkonfirmasi kepada Pengaduan (LP-KPK) melalui PPID Utama pada tanggal. 7 Agustus 2024.
Disamping itu, ditegaskan setiap Permintaan Informasi Publik dalam konteks pelayanan publik, harus dijawab oleh Badan Publik.

Ketika diminta tanggapannya, LP-KPK melalui Sekretaris Sdra. Irwan Sudianto 
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi Ombudsman Perwakilan Kalbar yang dengan cepat merespon pengaduan kami sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia".

"Dan terkait hasilnya, kami menunggu Tindak Lanjut sesuai Berita Acara Pertemuan Nomor. 094/BAP-0198.2024/VII/2024/PTK, sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam menyikapi dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10/2016 yang dilakukan oleh Bupati Sambas, pungkasnya.( Per )

Sumber : LP-KPK Sambas
Publis : Peru


© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id