Breaking News

Penetapan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta - Sehubungan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh selama Penyidikan, Senin 20 Januari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 Orang Tersangka sebagai berikut:
TWN, selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
HS, selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
IS, selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

TSEP, selaku Direktur PT MAKASSAR TENE, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
 HAT, selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

ASB, selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
HFH, selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
ES, selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Pada tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Rapat Kordinasi (Raker) antar Kementerian telah disimpulkan bahwa "ndonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula". Akan tetapi pada tahun 2015 tersebut Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 Ton. Selanjutnya Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan ijin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105.000 Ton kepada PT. Angels Products (PT. AP) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang diperbolehkan Impor Gula Kristal Putih (GKP) adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM). Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilakukan Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian dibawah Kemenko Perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah bahwa indonesia pada Januari – April tahun 2016 diperkirakan terdapat kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton. Namun dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan Impor Gula Kristal Putih.

Bahwa pada bulan November – Desember 2015 Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan 8 (delapan) perusahaan gula swasta yaitu PT Angels Produuct (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM), di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak 4 (empat) kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Pada bulan Januari tahun 2016 Menteri Perdagangan Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) impor menjadi Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 300.000 ton.
Bahwa kemudian PT. PPI membuat perjanjian kerja sama dengan 8 (delapan) Perusahaan Gula Swasta yaitu Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Produuct (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar lndustri (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar lnternasional (DSI), serta Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR (BMM), padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

Selanjutnya Menteri Perdagangan Tersangka TTL memerintahkan sdr. KP selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 8 (delapan) perusahaan swasta tersebut, padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN. Selain itu Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Bahwa ke-delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), yang berdasarkan Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 menyatakan bahwa GKM yang diimpor tersebut hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Bahwa setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran/masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp.16.000/kg, lebih tinggi dari HET yakni Rp.13.000/kg dan tidak ada Operasi Pasar.
Bahwa dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg.

Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 ton. Selanjutnya, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan (Tersangka TTL) pada tanggal yang sama langsung menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT Angels Products sebanyak 105.000 ton dengan Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.25 tertanggal 8 Maret 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar / Stabilisasi harga gula. 

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai dengan Pasal 6 Permendag No. 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 5 (2) Permendag No. 117 Tahun 2015, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP, dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Selanjutnya pada tanggal 8 April 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 157.500 ton. Selanjutnya, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL pada tanggal yang sama langsung menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT Angels Products sebanyak 157.500 ton dengan Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0028 tertanggal 8 April 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar / Stabilisasi harga gula. 

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai dengan Pasal 6 Permendag No. 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor. Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 5 (2) Permendag No. 117 Tahun 2015, dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP, dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Kemudian pada tanggal 28 April 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO AF, Tersangka HS selaku Direktur Utama PT. SENTRA USAHATAMA JAYA (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT. MEDAN SUGAR INDUSTRY (MSI), Tersangka TSEP selaku Direktur PT. MAKASSAR TENE (MT), Tersangka HFH selaku Direktur PT BERKAH MANIS MAKMUR (BMM), Tersangka ES selaku Direktur PT. PERMATA DUNIA SUKSES UTAMA (PDSU), dan PT. DHARMAPALA USAHA SUKSES (DUS), mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar dengan total sebanyak 200.000 Ton. Selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memerintahkan sdr. Karyanto Suprih selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 8 Perusahaan Gula Rafinasi yaitu PT Angels Products (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar Industri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene (MT), PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS) sebanyak 200.000 Ton tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar / Stabilisasi harga gula. 

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 Tahun 2015 merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor. Selain itu berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 5 (2) Permendag No 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.
Pada tanggal 7 Juni 2016 Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 Ton. Selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) sebanyak 110.000 Ton dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar / Stabilisasi harga gula. 

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 Tahun 2015 merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor. Selain itu berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 5 (2) Permendag No 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.
Selain itu pada tanggal 29 Juni 2016 Tersangka HFH selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR (BMM) memerintahkan Sdr. AYT selaku Direktur PT BMM untuk mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 20.000 Ton. Selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memerintahkan sdr. KS selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebanyak 20.000 Ton dengan Surat Persetujuan Nomor: 04.PI.69.16.0057 tanggal 30 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar / Stabilisasi harga gula. Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 Tahun 2015 merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor. Selain itu berdasarkan Pasal 4 Jo. Pasal 5 (2) Permendag No 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada Para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan :
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Produuct (AP), Tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar lndustri (MSI), Tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, Tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Segar lnternasional (DSI), Tersangka HF selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), Negara dirugikan sebesar Rp.578.105.411.622,47 (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Seratus Lima Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Koma Empat Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PASAL YANG DISANGKAKAN
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PENAHANAN TERSANGKA
Tersangka TWN, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka WN, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
Tersangka HS, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka IS, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka TSEP, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka HFH, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka ES, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
Sedangkan terhadap Tersangka HENDROGIARTO ANTONIO TIWOW (HAT) dan Tersangka ALI SANDJAJA BOEDIDARMO (ASB), belum dilakukan Penahanan.( Per )




© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id