Breaking News

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Di Lingkungan PemKab Sambas, Di Duga Bermasalah.

Kalbar.Xpost.co.id - Bupati Sambas pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Sambas telah melantik dan mengambil sumpah dalam jabatan, sejumlah 47 orang terdiri dari administrator 17 orang dan pengawas 25 orang serta 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan serta 58 Kepala Sekolah TK/SD/SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dalam jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal. 21 Maret 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut diduga bermasalah karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 yang berbunyi 
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".

Kecuali Bupati Sambas Satono, S. Sos, I. MH tidak ingin mencalonkan kembali sebagai Incumbent dalam Pilkada Kabupaten Sambas Tahun 2024.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 2 Tahun 2024, bahwa jadwal waktu penetapan pasangan Calon Kepala Daerah adalah 22 September 2024, dan dengan berpedoman pada ketentuan dimaksud maka ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal. 22 Maret 2024, kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sehingga dengan demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah dalam jabatan yang dilaksanakan Bupati Sambas, berpotensi mendapat sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 2016 yaitu dibatalkan sebagai Calon Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah jika dikemudian hari Bupati Sambas Satono, S. Sos. I, MH mengikuti Pilkada Kabupaten Sambas Tahun 2024.

Penjabaran ketentuan tersebut, dipertegas Bapak Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor. 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal. 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Larangan tersebut merupakan bentuk pencegahan politisasi Aparatur Sipil Negara jelang Pilkada serentak Tahun 2024.

Terkait pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang sudah dilaksanakan tersebut, Deddi Noor, S. Sos Sekretaris BKPSDAMD Kabupaten Sambas yang juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala BKPSDAMD ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengemukakan

"Petunjuk Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat disebutkan diatas, baru diterima pada tanggal. 30 Maret 2024 dan sekarang sedang berkoordinasi menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut".

Mutasi dalam jabatan seperti ini terjadi juga pada beberapa Daerah lain, dan bahkan pada beberapa Daerah sudah dilakukan pembatalan atas Surat Keputusan yang diterbitkan.

Jika ingin terbebas dari sanksi tersebut, maka Bupati Sambas harus menerbitkan Surat Keputusan pencabutan atau pembatalan 2 Surat Keputusan tersebut diatas, sebagai dasar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas serta Kepala UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan pada tanggal. 22 Maret 2024 yang lalu.
Dan sebagai konsekwensinya, para ASN yang dimutasi atau diangkat dalam jabatan tersebut, dikembalikan pada jabatan semula.

Menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Sambas.( Tim )
 Publis : Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id