Breaking News

Miris Gudang Penampungan CPO di Jalan Kebangkitan Nasional Diduga Tidak Memiliki Ijin B3


Kalbar.expost.co.id - Pontianak Kalbar,
Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat Mengatakan Kegiatan Usaha Pengolahan Dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara ,Kota Pontianak bagai Kebal Hukum dengan diduga tidak mengantongi Izin, hal itu di sampaikan Muhamad Najib kepada awak media pada hari Selasa 13 Agustus 2024, 14.30 Wib setelah mendapatkan hasil Ivestigasi tim gabungan wartwan lembaga.

Terang Najib, pengolahan dan penampungan usaha ini dikelola oleh sodara D.SK selaku pemilik tempat usaha diduga tidak mengantongi Izin usaha sebagaimana aturan Yang dimaksudkan dalam peraturan Menteri lingkungan hidup dan perundang-Undangan yang berlaku tegas Najib.

Dari pantauan tim Investigasi saat di lokasi tersebut, tempat pengolahan serta penampungan limbah sawit ini,jelas tidak sesuai aturan dan bisa dikatakan tidak punya ijin B3 apalagi mau punya IPal.

Segala aktifitas yang ada di dalam pergudangan tersebut jelas melanggar ketentuan per Izinnan lingkungan hidup.

Usaha yang di jalankan oleh oknum pengusaha yang berinisial D.SK tersebut sangat tertutup dan seolah olah pihak dinas lingkungan hidup pun tutup mata dan lalai dalam pengawasan.
Didalam aktivitas kegiatan usaha ini sangat kuat sekali ada dugaan oknum dinas lingkungan hidup serta APH di bungkam sang pengusaha yang belum memiliki UPL-UKL, Izin PBG, Izin Prinsip, Izin Tata Ruang, Izin lingkungan dan Lain lainnya cetus Najib lagi.

Masih terang,Najib menambahkan terkait usaha pengolahan dan penampungan limbah sawit (CPO) Minyak Kotor,Atau Miko Ini tidak boleh di biarkan beraktivitas secara Ilegal serta terselubung.

Dinas LH dan terkait termasuk APH jangan peka dalam hal ini, terutama pemerintah kota pontianak jagan diam tutup mata dan telinga, seharusnya mengambil langkah tegas bersama APH langsung cepat bertindak secara hukum kepada pelaku usaha yang terselubung dan jelas melanggar aturan.

Sangat disayangkan peran dan pungsi pengawasan dinas LH lalai dalam hal ini bersama pihak pihak terkait yang berwenang untuk menindak tegas pelaku usaha yang merusak lingkungan akibat limbah, Najib meminta degan tegas dinas LH,APH serta yang berkompeten segera melakukan penertiban serta memberikan sangsi sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Sebelum berita ini diterbitkan tim Investigasi media serta lembaga untuk mencoba menghubungi pihak pengusaha dan pemilik gudang sodara D.SK namun pemilik tidak berada ditempa menurut keterangan dari kepala gudang, terang kepala gudang bahwa bos jarang datang dan tidak bersedia memberikan Keterangan.!! Dengan jawaban, Maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan ujarnya.!!

Berdasarkan aturan pengelolaan bahan berbahaya yang tertuang dalam peraturan presiden dan menteri pengusaha pengolahan bahan baku CPO di jalan kebangkitan nasional sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang berbunyi sebagai berikut:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan
Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Tidak sampai disitu tim awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait yang berkompeten dalam hal ini.

Sumber : Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI ) Kalimantan Barat 
Publis : Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id