Breaking News

Gabungan Tim Satresnarkoba Bersama Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau Amankan Dua Pemuda di Duga Pengedar Sabu

Poto : Tersangka Dan Barang Bukti 

Kalbar.expost.co.id - Polres Sanggau, Polda Kalbar, melalui satnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau berhasil mengamankan (2) orang pelaku yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Sanggau, Rabu 11/9/2024.

Setelah di lakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres sanggau dan Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 22.00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama J alias (J) berumur (28) tahun yang pada saat kejadian, sedang berada di tepi jalan dekat masjid Agung di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Menurut keterangan dari Kasi humas Polres Sanggau, Keken Sukendar mengatakan, Kemudian terduga pelaku di amankan dengan di saksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap J, di lokasi tempat kejadian dan dari hasil pengeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik bening berklip berisikan di duga Narkotika jenis shabu dan sebuah handpone merek Redmi note 9 serta 1 buah kendaraan roda dua Honda Scoopy warna merah tampa nomor registrasinya, Nomor Rangka:MH1JM3128JK216236 dan Nomor Mesin:JM31E2211265,dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang di temukan, terduga J mengakui itu merupakan miliknya sendiri,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau berserta Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau, berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama G.G.M alias M (21) tahun seorang mahasiswa yang pada saat kejadian sedang berada di dalam kamar kost, beralamatkan di jalan perintis Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, setelah terduga pelaku berhasil di amankan selanjutnya dengan di saksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap G.G.M alias M berserta rumah kost tempat kejadian.
Poto : Tersangka dan         BarangBukti

Dan berhasil di amankan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) paket plastik bening berklip berisikan di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merek iPhone 11 warna merah berikut nomor WA ,1 (satu) Unit timbangan elektronik bertuliskan Mini digitalPocket scale warna hitam ,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih ,6 (enam) bundel plastik bening berklip ,1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Gradient warna abu-abu, terhadap barang bukti yang di temukan petugas, G.G.M alias M mengatakan itu merupakan miliknya sendiri.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku J asial J berserta semua barang bukti yang di temukan dan juga G.G.M alias M dan semua barang di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.( Red )

Sumber : Humas Polres Sanggau
Publis : Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id