Poto : Tersangka Dan Barang Bukti
Setelah di lakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres sanggau dan Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar jam 22.00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama J alias (J) berumur (28) tahun yang pada saat kejadian, sedang berada di tepi jalan dekat masjid Agung di Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
“Menurut keterangan dari Kasi humas Polres Sanggau, Keken Sukendar mengatakan, Kemudian terduga pelaku di amankan dengan di saksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap J, di lokasi tempat kejadian dan dari hasil pengeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik bening berklip berisikan di duga Narkotika jenis shabu dan sebuah handpone merek Redmi note 9 serta 1 buah kendaraan roda dua Honda Scoopy warna merah tampa nomor registrasinya, Nomor Rangka:MH1JM3128JK216236 dan Nomor Mesin:JM31E2211265,dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang di temukan, terduga J mengakui itu merupakan miliknya sendiri,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau berserta Anggota Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau, berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama G.G.M alias M (21) tahun seorang mahasiswa yang pada saat kejadian sedang berada di dalam kamar kost, beralamatkan di jalan perintis Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, setelah terduga pelaku berhasil di amankan selanjutnya dengan di saksikan oleh warga umum, petugas kepolisian mulai melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap G.G.M alias M berserta rumah kost tempat kejadian.
Poto : Tersangka dan BarangBukti
Selanjutnya terhadap terduga pelaku J asial J berserta semua barang bukti yang di temukan dan juga G.G.M alias M dan semua barang di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.( Red )
Sumber : Humas Polres Sanggau
Publis : Peru
Social Header