Breaking News

Tidak Tunggu Waktu Lama Polres Sanggau Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kalbar.expost.co.id - Sanggau , Kalbar . Tidak Tunggu Waktu Lama Polres Sanggau Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pelaku, berinisial AD (23), diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tua kandungnya, yang berinisial M (56) dan A (60), pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Kronologi Kejadian

Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, AD diduga menyerang kedua orang tuanya di rumah mereka dengan menggunakan sebilah mandau dam keris. Serangan tersebut menyebabkan korban M mengalami 18 luka, termasuk luka bacok, sayat, dan tusuk. Sementara itu, korban A menderita 16 luka yang meliputi luka sayat, tusuk, dan bacok.

Motif tindakan keji ini diduga dipicu oleh kekecewaan pelaku karena permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- oleh orang tuanya tidak dipenuhi. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli handphone.

Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Sanggau mengatakan, setelah melakukan penganiayaan, AD berusaha melarikan diri menuju Kampung istrinya di Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, menggunakan sepeda motor.

“Berkat koordinasi yang cepat antar Polsek Meliau dan Polsek Toba, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Teraju Barat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau,” ungkap AKP Indrawan Wira Saputra.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari pelaku, di antaranya:
– 1 bilah mandau beserta sarungnya.
– 1 bilah keris beserta sarungnya.
– 1 helai celana merah dengan bercak darah.
– 1 helai celana panjang krem dengan bercak darah.
– 1 helai baju kaos kuning dengan bercak darah.
– 1 buah sauk/tanggok ikan bertangkai bambu dengan bercak darah.

Barang bukti berupa mandau dan keris diketahui adalah milik orang tua pelaku.

Penerapan Pasal

Pelaku AD dikenakan beberapa pasal terkait tindak pidana yang dilakukannya, yaitu:
– Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
– Pasal 354 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat yang disengaja, diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.
– Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004: Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 30.000.000,-.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, menyampaikan bahwa pelaku AD Als D diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat pada kedua orang tuanya. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.( Red )

Sumber : Humas Polres Sanggau
Publis : Peru 
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id