Breaking News

Waduh ,!! Anak " Bawah Umur Penuhi THM Trikoi Jl.Tani Singkawang

Kalbar.expost.co.id - Singkawng Kalbar,
Sangat miris sekali kondisi anak anak di bawah umur di wilayah kota Singkawng Provinsi Kalimantan Barat,sepertinya leluasa keluar masuk di tempat hiburan malam seperti Klub ( diskotik ).

Dari pantauan tim ivestigasi gabungan awak media pada malam Jumat disebuah THM TRIKOI yang berada di jalan tani kota singkawng banyak sekali di lihat dan didapatkan anak anak dibawah umur yang sebagai pengunjung dalam klub tersebut.

Sepertinya tempat hiburan malam ini sudah cukup lama beroperasi tetapi sangat disayangkan mereka tidak melihat lihat lagi kalau para pengunjung nya banyak anak anak dibawah umur.

Berdasarkan aturan,Sebelum berita ini diterbitkan 13 September 2024 Wib,tim gabungan awak media mencoba meminta keterangan kepada salah satu pengunjung anak di bawah umur yang engan menyebutkan namanya dan dapat dipertanggung jawabkan oleh tim redaksi medi menerangkan bahwa mereka dan teman teman masih berusia 15 tahun dan paling ada dua tiga orang 16 tahun.

Sang sumber pengunjung juga menerangkan kalau mereka tidak pernah ditanya soal KTP atau identitas saat masuk di dalam klub ini cetus sang sumber pengunjung.
Berdasarkan aturan yang ada, Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bersantai dan berdansa diiringi musik dan cahaya lampu. Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan hiburan malam:
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Aturan ini mengatur hak-hak karyawan di tempat hiburan malam, termasuk di karaoke.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Izin Tetap Usaha Pariwisata yang sudah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pengawasan usaha klub malam, Pengawasan usaha klub malam dilakukan oleh pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata serta penegak hukum,namun yang terjadi di kota Singkawang ini sepertinya lepas dalam pengawasan dari pihak pihak terkait termasuk sang pemilik klub tersebut.

Sejatinya Bar, Klub, Diskotik: Anak-anak tidak diperbolehkan berada di klub malam atau bar dengan leluasa .saat ini tim gabungan masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait namun belum ada jawaban.

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media

© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id