Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sungai Tapah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kembali menjadi sorotan tajam oleh publik." Meski telah menerima dua kali anggaran dari APBD Kabupaten Ketapang, pengerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Pilar Permata Abadi hingga kini tidak kunjung rampung diduga kuat juga tidak sesuai sepek.
Proyek yang bernilai cukup pantastik senilai Rp.4,88 miliar yang dimulai pada 19 Juni 2024 dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2024 Namaun fakta dilapangan terancam gagal total.
Berdasarkan pantauan lapangan oleh tim Ivestigasi awak media gabungan yang di katakan sdr Teguh, dan laporan masyarakat, kondisi di lokasi proyek sangat memprihatinkan sampai saat ini.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Tidak ada aktivitas di lapangan. Tulangan besi abutmen berkarat, cetakan beton rusak, dan lantai kerja retak di berbagai tempat. Belum ada pengecoran sama sekali.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkap bahwa material seperti beton pracetak, pasir, dan semen tidak tersedia di lokasi. Bahkan, alat berat untuk pemancangan pun tidak ditemukan, mengindikasikan kurangnya keseriusan pihak kontraktor dalam menyelesaikan proyek.
Penyebab utama mangkraknya proyek ini adalah kurangnya koordinasi antara CV. Pilar Permata Abadi dengan perusahaan lokal penyedia bahan baku. Salah satu narasumber menyebutkan, "Awalnya pihak kontraktor membawa material tanpa izin dari perusahaan tambang pasir kuarsa setempat.
Tidak adanya komunikasi dengan kepala desa dan perangkat terkait memperburuk situasi.ucap sumber pada awak media 7 Desember 2024.
Tidak sampai disitu.awak media juga mendapatkan informasi tentang para pekerja dikabarkan telah menghentikan aktivitas sejak dua bulan terakhir karena gaji yang belum dibayarkan dan ketiadaan material yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran oleh sang pelaksana yaitu kontraktor pemenang tender.
Saat ini kritik tajam juga ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Kepala Bidang Bina Marga, Agus Parwanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai kurang responsif dalam menangani permasalahan ini.
Masyarakat mempertanyakan pengawasan dan akuntabilitas atas dana yang sudah dicairkan dalam dua termin.
"Bagaimana mungkin proyek ini terus gagal meskipun sudah dua kali dianggarkan? Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas kasus ini karena ada indikasi kuat korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ujar salah satu sumber.
Melihat kronologi permasalahan yang berulang, masyarakat dan pihak terkait mendesak agar CV. Pilar Permata Abadi segera diblacklist. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut dan memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat.
Pihak media dan masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Ketapang, segera turun tangan. Langkah tegas berupa audit menyeluruh dan penindakan hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Tim investigasi akan terus menggali informasi terkait proyek ini untuk memberikan laporan yang akurat dan komprehensif kepada publik.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana di konfirmasi awak media melalui telpon WhatsApp pada 7 Desember sekitar pukul 14:00 wib sdr ASG malah bicara kurang baik terhadap awak media
Oleh: Tim Liputan Investigasi Lapangan Teguh
Publis : Per
Social Header