Breaking News

Pilkada Serentak Tahun 2024 Merupakan Amanat Yndang-Undang

Kalbar.expost.co.id
Penjabat Bupati Sanggau Suherman, menga jak masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran pilkada tahun 2024 dan menggunakan hak pilihnya,jangan sampai masyarakat terpengaruhi oleh berita hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita,” 

Hal itu dikatakan Pj. Bupati Sanggau, Suherman dalam sambutannya pada Acara Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sanggau rabu malam di Sabang Merah.

Dikatan Suherman, bahwa Pilkada serentak tahun 2024 ini merupakan amanat undang-undang dan kpu berkewajiban untuk menginformasikan hari dan tanggal pelaksanaan kepada seluruh masyarakat,

Ditambahkannya, Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sanggau serta pihak-pihak yang terkait,guna kelancaran pelaksanaan pemilu ini.

Sepi Pengunjung
KetuaPersatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS) Wawan Daly Suwandi mengatakan pada launching pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Sanggau pada rabu malam itu sepi dari pengunjung hal ini dikarenakan kurangnya informasi yang disampaikan pihak KPU.

Ia berharap kepada Penyelenggara kegiatan hendaknya dapat menggunakan nformasikan kegiatan yang akan dilasanakannya itu melalui Media online yang ada disanggau ini,bahkan Wawan panggilan Akrab ketua PWKS sanggau menganggak KPU sangat tertutup dalam kegiatan tersebut katanya.

Ia mencontohkan,dalam kegiatan tersebut KPU hanya mengundang Ketua Organisasi (wartawan) sementara didalam organisme sasi itu terdiri dari beberapa wartawan Media online,kan tidak mungkin ketua mewakili media yang ada ujarnya

Saran saya kepada OPD lainnya,jika ada kegiatan sebaiknya mengundang wartawan,langsung tulis medianya tidak banyak kok media yang ada disanggau; ini katanya
Wawan Juga menyorori tingginya tarif parkir yang dipungut Jukir pada malam tersebut,untuk biaya parkir roda 2 sebesar Rp 2 rupiah dan parkir kendaraan roda 4 sebesar Rp 5 ribu.
Sementara berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.biaya parkir! Untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 2 ribu dan roda 4 Rp 3 ribu,nah ini patut kita pertanyakan berapa pungutan distribusi pada malam itu dan distor kamana ujarnya
(Man)

Publisher : Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id