Breaking News

Transaksi Jual Beli Emas Ilegal Diduga Semakin Marak Di Kabupaten Sintang, Solusinya Apa?

SINTANG (Kalbar), Kalbar.expost.co.id - Diduga Toko Emas Naga Mas masih saja berani melakukan transaksi jual beli emas ilegal dari penampung-penampung liar yang ada di wilayah Kabupaten Sintang. Hal ini terjadi pada hari Senin (03/06/2024) saat beberapa awak media meminta konfirmasi terkait jual beli emas ilegal tersebut.

Ketika beberapa awak media yang meminta konfirmasi tersebut tiba-tiba saja sang pemilik toko emas inisial ACK langsung memberikan arahan kepada seorang petugas jaga toko emas tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita juga heran kok beliau yang punya toko emas tidak bisa ambil kebijakan malah kami diarahkan kepada penjaga toko emas. Ini ada apa sebenarnya," ungkapnya kepada media ini pada hari Senin (03/06/2024).

Seorang Praktisi Hukum dan pengamat media Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM., C.MK tegaskan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang dilarang. Meski demikian, ia berharap Pemerintah tidak hanya melarang masyarakat melakukan penambangan, tanpa memberikan solusi.

"Harus kita sepakati dulu ya, bahwa PETI itu dilarang. Tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi," ujar Bostang kepada wartawan, baru-baru ini.

Dilanjutkannya, solusi yang dimaksud sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorangan ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

"Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, DPRD dan DPR RI untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR," tambahnya.
Bostang menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 158 hingga Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar rupiah.

"Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.

Publisher : Redaksi
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id