Breaking News

Tidak Ada Tempat Yang Aman Dan Nyaman Bagi Pelaku Kejahatan”Kejakaan Agung Melalui Cabjari Entikong , Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama Tahun Anggaran 2018-2021


Kalbar.expost.co.id - Sanggau ,Rabu tanggal Sepuluh Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pukul 11:00 Wib, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan 1 tersangka berinisial HS terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021.

Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaann terhadap 39 saksi.

Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000-, (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIb Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021.

© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id