Sanggau, Kalbar.expoat.co.id - Selasa tanggal Enam Belas Bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pukul 13:00 Wib, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap 2 (Dua) Tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021 berinisial LF dan MJ. Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.
Tersangka LF dan MJ merupakan Pendamping Lokal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera .
Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000-, (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ Bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II b Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021.( Per )
Sumber : Kacabjari Entikong
Publis : Peru
Social Header