SANGGAU- Kalbar.expost.co.id , Tim Peyidik Kejaksaan Negri Sanggau terus melakukan pengusutan tuntas atas dugaan peyelewengan biaya tarif TERA dan TERA ulang, peyelewengan biaya tarif itu dilakulan oknum ASN berinisial GL di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
Selama kurun waktu tahun 2020 sapai 2023 tersangka GL melakukan peyelewengan biaya tarif TERA dan TARA ulang dengan total uang diterimanya sebesar Rp 4.477.773.500.
Peyidik Kejaksaan sudah menetapkan GL sebagai tersangka, dan melakukan peyelidikan lebih lanjut dengan menggeladah beberapa Ruangan di Kantor Disprindakop UM Sanggau.
Adi Rahmato, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Sanggau ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (14/8) pagi, mengatakan penggeladahan di Kantor Disprindakop UM Sanggau merupakan tindak lanjut untuk mengusut tuntas dan mecari bukti lain dalam perkara Pungli yang dilakukan tersangka GL.
"Penggeladahan di Kantor Disprindakop UM Sanggau merupakan tindak lanjut atas penetapan tersangka GL, dalam penggeladahan itu kita melakukan peyitaan beberapa berkas dokumen yang kita anggap ada keterkaitan dengan kasus yang kita tangani saat ini," ungkap adi Rahmanto.
Adi Rahmanto mengatakan Peyidik Kejaksaan Negeri Sanggau sedang bekerja untuk mengusut benang merah dari kasusu tersebut.
"Terkait adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, kita belum bisa jelaskan karna kita masih melakukan proses peyelidikan, kita juga sudah periksa 45 orang saksi, dan dalam waktu yang tidak lama kita akan umumkan perkembangan dari kasus ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Sanggau kepada awak Media.
Ke 45 saksi yang diperiksa Tim Peyidik Kejaksaan Negri Sanggau diantaranya ialah Dinas, Pemerintah Daerah, Pemilik UTTP juga Ahli, Adi Rahmanto berharap ptoses kasus tersebut dapat secepatnya diserahkan ke Pengadilan.
"Sejauh mana keterlibatan pihak pihak lain saat ini sedang kita upayakan mengusutnya, dengan penyitaan berkas dokumen dan memeriksa saksi kita berharap kasus ini cepat tuntas, untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, kita tunggu saja nanti hasil dari teman teman peyidik Kejaksaan," pungkasnya.( Red )
publis : Peru
Social Header