Breaking News

Kartius: Gugatan Warga Terhadap PT SMS Masih Proses di PN Landak

Kalbar.expost.co.id - Pontianak Kalbar,
Dalam keterangannya, sebagi penasihat hukum masyarakat, Kartius, melontarkan kritik keras terhadap tim penasihat hukum dari pihak  PT. Satria Multi Sukses yang di anggapnya tidak memahami konteks gugatan yang di ajukan oleh penggugat.

Jelas menurut Kartius, hal ini menyebabkan kesalahpahaman dalam penyampaian pemberitaan dalam media  terkait kasus tersebut.

Pihak perusahaan itu hanya tahu membayar, karena koperasi itu bentukan mitra dan sebagai  penengah antar mitra,” Ujar Kartius kepada awak media terutama wartwan  Inspirasikalbar.com, pada hari Jumat 16 Agustus 2024 Wib.

Kartius juga mengungkapkan bahwa selama ini Koperasi yang bernama Nek Jayaraya, yang merupakan mitra dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.

Masih terang Kartius, Perusahaan tersebut, belum pernah menerima pembayaran bagi hasil sesuai perjanjian kemitraan 20:80 yang telah dijanjikan sebelumnya.

Menariknya, pengurus koperasi justru menyatakan dukungan kepada penggugat dalam gugatan ini. Bahkan secara tertulis siap memberikan kesaksian untuk mendukung penggugat dalam persidangan mendatang.

“Pengurus siap menjadi saksi, bahkan mendukung saya terhadap gugatan yang saya lakukan,” tegasnya

Gugatan ini di ajukan karena lahan yang di kelola oleh PT SMS belum memberikan hasil sesuai yang di harapkan.

Meskipun mediasi telah di lakukan sebelum menggugat ke PN Landak upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lain, menyatakan bahwa hak-hak yang di tuntut oleh pemilik lahan sudah di serahkan melalui koperasi sesuai tagihan yang di ajukan pihak koprasi itu lah yang dibayarkan Trang Andreas Lani.

Pihak perusahaan apa yang di ajukan koprasi itu lah yang di lunasi, soal  rincian jumlah yang di berikan tidak di ketahui karena merupakan ranah Koperasi.

Kartius berharap kasus ini segera memasuki proses persidangan. Perhatian publik yang semakin besar terhadap isu kemitraan dan hak-hak anggota koperasi dalam perjanjian dengan perusahaan.

Sumber : Kartius

Publis : Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id