Perkara Penyimpangan Terhadap Pembayaran TERA
Di Seluruh Wilayah Kabupaten Sanggau Tahun 2020 - 2023
Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Sekira pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau. Nomor : Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau pada Komplek Perkantoran Sabang Merah Kelurahan Bunut, Kecamatan. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat terkait perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau atas nama Tersangka GEMA LILIYANTIA, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 .
Penggeledahan di kantor Disperindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau inidilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau. Ferry S.H. M.H,
Bahwa ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau diiantaranya, Ruangan unit metreologi legal, Ruangan kepala Dinas, Ruangan bidang perdagangan dan beberapa ruangan lain pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
Proses penggeledahan di kantor Disperindagkop dan UM Sanggau berlangsung tertib, aman hingga selesai pada pukul 11:45 wib.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL.( Red )
Social Header