Dalam keterangan persnya kuas hukum Megawati mengatakan," Kapolsek Sungai Duri tidak tegas melaksanakan penegakkan hukum di wilayah hukumnya. Ucap Bernad Simanjuntak,.SH,.MH pada hari Sabtu 28 September 2024 Wib.
Terang Bernad," Kok di bela orang yang jual tanah klien saya. Ada apa dengan Kapolsek Sungai Duri..!! Sebab mereka ngak ada dasar hukum nya.!!
Saya Bernad Simajuntak,.S.H.M.H. sebagai Kuasa Hukum Sdri. MEGAWATI dan Sdr. MAWARDI, menyayangkan pihak Polsek sungai duri membuat panggilan kepada kliennya tanpa melihat alat bukti hukum si pengadu BD CS.
Saya ceritakan kronologisnya. Sejak tahun 1970 pengelolaan lahan dikelola oleh kakek nenek klien kami, turun kepada orangtua klien kami, dan kemudian dilanjutkan oleh klien kami.
Saat itu ada pihak saya sebut BD CS. mengaku memiliki lahan berdasarkan Surat Keterangan Garapan yang dikeluarkan Kepala Desa Sungai Duri. Ketika kami keberatan, kemudian Kepala Desa membatalkan Surat Keterangan Garapan tersebut.
Kepala Desa membatalkan Surat Keterangan Garapan BD CS. karena merasa dibohongi oleh BD CS. Pasalnya BD CS. menjual tanah/lahan tersebut kepada orang lain, bukan untuk dikelola sebagaimana mestinya.
Bahkan saat itu klien kami juga mengalah, dengan memberi ganti rugi uang bibit kepada BD CS. Walaupun tanaman yang ditanam BD,CS. tidak ada sebetulnya. bukti kwitansi ada, surat pernyataan ada semua, ini saya tunjukkan.
Lalu saat ini klien kami mengelola lahan miliknya, tetapi BD CS ," ,Diduga ada bekingan oleh seorang oknum pengacara yang berinisial ( I ) kembali berulah, melakukan intimidasi dengan mengerahkan preman masuk kedalam rumah klien kami. Saat itu klien kami ingin melaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Sungai Duri, tetapi ditolak karena tidak cukup bukti.
Lalu tanaman klien kami dirusak, klien kami mau melaporkan BD, CS atas dugaan tindak pidana pengrusakan, lagi lagi ditolak oleh Polsek Sungai Duri.
Saat ini BD, CS. mengadukan pengerusakan tanaman ke Polsek Sungai Duri, diterima? Kok bisa diterima? Lalu langsung Kapolsek Sungai Duri lagipula yang panggil, ini ada apa?
Saya juga bingung, kok bisa pihak Kepolisian melakukan ini ya, padahal dia tahu permasalahan yang saya tadi terangkan, bahkan mereka pernah berkomunikasi loh dengan saya dan keluarga klien saya, bahkan Kapolsek ikut loh saat kami melakukan pengukuran lahan itu, saat itu bersama sama BPN, KADES, KADUS, bareng bareng kami (kuasa hukum) melakukan pengukuran lahan tersebut bersama sama.
Masih terang Bernard Simanjuntak SH.MH. mengatakan kalau semua penegak hukum seperti ini hancurlah mimpi penegakkan hukum yang berkeadilan. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia harusnya melindungi ,mengayomi dan melayani masyarakat yang baik dan benar, tidak main terima Laporan Polisi, mereka harus teliti dulu, kalau sah barulah diambil langkah langkah.
Masa Kapolsek terima Pengaduan pengerusakan pohon pisang, saat saya tanya Pohon Pisang yang mana? Ditanam dimana? Letak pohon pisang dimana? Kapolsek tidak bisa jawab. Dilahan klien saya itu tidak ada pohon pisang pak Kapolsek.
Jadi harapan saya pihak Polsek Sungai Duri, tolonglah hormati Undang undang, lakukan tugasmu sebagai anggota Polri yang profesional, presisi, pengayom dan pelindung. Itu baru keren.. 😁
Demikian hanya itu saya sampaikan..
Sumber: Kuasa Hukum Megawati Bernad Simanjuntak,.S.H.M.H
Red : Peru
Social Header