Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan (NKRI), menggelar konferensi pers di posko pemenangan mereka, Jalan Pangeran Natakusuma, Rabu sore (8/10/2024).
Dalam konferensi tersebut, Koordinator Tim Hukum NKRI, Glorio Sanen, menyoroti dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
Sanen menjelaskan, ada dugaan bahwa kepala dinas tersebut melakukan kampanye di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Kubu Raya, yang dinilai mendukung pasangan calon tertentu.
Menurutnya, tindakan ini melibatkan penggunaan fasilitas negara serta anggaran APBD, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
Kami mendapati bahwa kegiatan yang semula bertujuan sebagai sosialisasi, kemudian berubah menjadi ajang kampanye oleh beberapa ASN yang mendukung salah satu paslon. Kami menghargai langkah Bawaslu yang telah menerima laporan ini dan kami mendukung penuh untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sanen.
Lebih lanjut, Sanen menambahkan bahwa tim hukum NKRI telah menerima berbagai laporan dan bukti terkait dugaan pelanggaran ini.
Pihaknya saat ini tengah menganalisis bukti-bukti tersebut dan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Komisi ASN.
“Kami juga mendesak Penjabat (Pj) Gubernur untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini. Kami harap proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil, sesuai dengan harapan masyarakat Kalbar,” tegasnya.
Sanen menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan, terutama dalam menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ASN.
Tim hukum NKRI juga berharap Bawaslu dapat bekerja secara terbuka dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kesadaran mereka untuk menjaga demokrasi patut dihargai, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tutupnya.
Laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh ASN di Kalbar ini menjadi perhatian publik, terutama dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.
Satu hari sebelumnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kadisdikbud Kalbar sudah dilaporkan oleh Barisan NKRI ke Bawaslu Kalbar.
Pewarta : Sopian Ruaitv
Sumber : Kuasa Hukum NKRI
Red//Peru
Social Header