BENGKAYANG KALBAR - Kalbar.expost.co.id ,VIRAL.!! di beberapa media masa cetak dan online baik lokal dan Nasional pada tanggal 3/4 Oktober beberapa hari lalu namun pelaku tindak pidana perusakan hutan dan lahan yang dilakukan oleh ALY Cs,sang raja cukong-cukong PETI pertambangan tanpa izin dibeberapa tempat.di wilayah Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawng perbatasan namun sangat disayangkan seakan para APH di Kalimantan Barat mampu di bungkam oleh sang raja Cukong PET AlY Cs ada apa degan semua ini,!!.. malah sama sekali tak tersentuh hukum ada apa.!!...dengan APH hingga publik bertanya tanya,!!
Adapun aktifitas tersebut yang berlokasi tepatnya di Kecamatan Monterado, Capkala dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang serta batas Kota Kabupaten Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Dari hasil.temuan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media," jelas didapatkan serta diketahui Cukong PETI tersebut berinisial ALY warga Desa Gua Boma Kecamatan Monterado dan LBR warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan.
Dari pantauan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media singbebas di lapangan pada Kamis pada minggu lalu hingga viral di pemberitaan namun tidak di gubris sama sekali oleh APH baik Polres Bengkayang, Polres Singkawng dan lain lainnya.
Hasil penelusuran dan informasi masyarakat sekitar baik Gua Boma ,Cap kala,Sungai Raya Kepulauan dan Kelurahan Sagatani, nama-nama beberapa orang cukong PETI ALY Cs, tidak asing lagi.
Salah satu Nara sumber saat di konfirmasi kembali oleh tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media pada hari Senin 7 Oktober 2024 Wib,di lokasi PETI sodara Kipson menerangkan yang pemilik tambang yang paling banyak mengunakan alat berat Excapator .adalah ALY Cs, dan lokasi tersebar di beberapa titik seperti Danau Sarntangan atau Patek lokasi (JJN), warga Gua Boma, lokasi SK lokasi IPU warga Gua Boma, lokasi SK milik sodara SLM cetus Kimson.
Terang Kimson lagi, lokasi PETI yang sodara (ALY) tepatnya di Gudang Garam Desa Gua Boma Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, gunakan mesin sedot Fuso sebanyak 10 unit mesin di tambah mesin jenis Dompeng serta gunakan alat berat Excavator sebanyak 5 unit.
Adapun fakta fakta dan data didapatkan tim gabungan mata elang awak media serta keterangan saksi narasumber jelas terbukti para pelaku sang raja cukong cukong PETI ALY Cs, tersebut seakan akan tak tersentuh APH walau sudah viral di sejumlah media nasional lokal dan lail lainnya," dan ALY Cs sang raja cukong PETI tersebut mereka mampu membungkam semua APH di Bengkayang, Singkawng,dan khususnya di Kalbar.
Pertanyaannya!!..
ALY Cs,sang cukong PETI Teryata Bisa bungkam semua APH.!!
Siapa sebenarnya sang raja cukong PETI ALY Cs hingga APH tutup mata.!!
ALY Cs, cukong PETI kok hukum tak mampu menyentuhnya.!!..
Kenapa ALY Cs, cukong cukong tersebut bagaikan kebal hukum apakah emang APH anggap mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum.!!
Publik tagih janji Kapolda Kalbar Untuk berantas para cukong PETI termasuk ALY Cs.!!
Tidak sampai di situ tim gabungan mata elang awak media mencoba bertanya lagi kepada salah satu masyarakat yang berhasil diminta keterangan sodara Adul Muiin sang penjual sayur di lokasi tambang PETI gudang garam,yang mana bisa dipertanggung jawabkan keterangan dan kebenarannya,dan dirahasiakan namanya.
Terang Abdul Muiin degan terang terangan dia berbicara menerangkan dengan santai kalu.loksi tambang milik bapak (ALY Cs) pak dan pak ALY Cs banyak bekingnya banyak Oknum aparat makanya pak ALY Cs dak pernah di Rajia oleh kepolisian aman aman aja mungkin Sopoy nya besar kali ucap sumber.
Dilokasi yang sama tim Ivestigasi gabungan awak media kembali sempat menanyai salah satu pekerja tambang PETI nah kebetulan bekerja dengan sang raja cukong PETi ALY Cs, berinisial AR membenarkan itu lokasi Bos kami pak ALY Cs, cetus sang karyawan singkat.
Awak media bertanya lagi kepada AR iya mengatakan yang jelas di sini smua lokasi PETI milik bos besar kami ALY Cs,ada yang menggunakan Excavator, mesin Dompeng dan mesin Fuso, ucap nya singkat sambil berlalu pergi...
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan emas tanpa izin adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain pertambangan emas tanpa izin, beberapa hal lain yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah: Memberikan laporan atau keterangan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi, Pidana pencucian barang tambang.
Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor
Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir
Praktik pertambangan ilegal dapat dikenakan sangsi berat sesuai dengan undang-undang No. 30 Tahun 2020 Pasal 158 yang disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”,
Para cukong PETI juga sudah pastinya melanggar UU Migas dan para pelaku mafia migas juga ber kaloborasi bersama untuk melakukan kejahatan baik perusakan hutan dan lahan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Diharapkan dari hasil temuan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media ini bapak Kapolda Kalbar menepati janji seharus hari kerjaannya dan peryataan beberapa waktu lalu kasus tambang Sintang dan lain lainnya,agar segera menindak tegas para pelaku,dan juga temuan ini agar segera bapak Kapolri jadikan atensi dan menteri KLHK di jakarta sebab ini sudah viral di media tetapi tindakan tegas APH tidak ada terhadap para pelaku cukong PETI ALY Cs,
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi sang raja cukong PETI ALY Cs namun tidak ada jawaban dan awak media juga mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan data data lengkap lagi serta keterangan keterangan masyarakat l sekitar sebab sampai berita kedua ini terbit tidak di gubris ama APH yang ada di Bengkayang , Singkawng dan provinsi Kalbar padahal tidak mungkin APH tidak tau siapa sang raja PETI ALY ,LBR ,LAM. Cs,
Berita Kedua Bersambung.....
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas
Social Header