Breaking News

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Berhasil Melepaskan WNI an. Sriwani Sayuti dari Tuduhan Menjalankan Bisnis Pariwisata (Tourism Business) di Thailand.

Kalbar.Xpost.co.id - Bangkok, 19 November 2024.
Pariwisata merupakan sektor penghasil devisa yang sangat besar untuk Kerajaan Thailand. Dari sektor pariwisata ini pula, masyarakat Thailand mengambil keuntungan yang sangat besar untuk membiayai kehidupan sehari-hari mereka. 

Keadaan tersebut membuat sektor pariwisata sangat penting dan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Thailand. Hal ini telah terbukti dengan terpuruknya ekonomi Thailand pada saat pandemi Covid-19, dimana sektor pariwisa di Thailand terhenti karena harus menutup perbatasannya.
Adalah seorang WNI bernama Sriwani Sayuti yang berniat baik membawa 128 WNI karyawan perusahaannya beserta keluarga mereka untuk berlibur ke Bangkok Thailand. Permasalahan terjadi karena Sdri. Sriwani Sayuti tidak melibatkan warga lokal Bangkok dalam mengatur dan mengorganisasikan perjalanan 128 WNI tersebut saat berkunjung ke Bangkok. Mereka berkunjung ke Bangkok sejak tanggal 19 September sampai dengan 22 September 2024 berkeliling ke tempat-tempat wisata menarik dan berbelanja di Bangkok.

Timbul kecurigaan dari masyarakat lokal Bangkok bahwa Sdri. Sriwani merupakan agen travel yang sedang melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan travel agent lokal. 

Atas kecurigaan tersebut Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand melaporkan Sdri. Sriwani kepihak Kepolisian Turis Bangkok dengan menunjukan bukti-bukti saat Sdri. Sriwani membagikan tiket masuk ke Grand Palace, cruise di Chou Praya River, dan tempat-tempat wisata lain di Bangkok. Berbekal bukti foto-foto tersebut, pada tanggal 22 September 2024 Polisi Turis Bangkok melakukan penangkapan terhadap Sdri. Sriwani dan langsung melakukan investigasi difasilitasi penterjemah yang disediakan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia Thailand. Sdri. Sriwani ditangkap untuk diproses pidana atas 3 (tiga) dugaan tindak pidana yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa ijin, bertindak sebagai guide tanpa ijin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa ijin.

Mendapat kabar penangkapan WNI, Atase Kejaksaan sebagai bagian dari KBRI Bangkok untuk mengupayakan pendampingan terhadap Sdri. Sriwani dengan menyediakan penerjemah dari Staf Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada tanggal 24 September 2024. Selanjutnya Sdri. Sriwani mengunjungi KBRI Bangkok bertemu dengan Atase Kejaksaan guna berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari Atase Kejaksaan KBRI Bangkok.

Setelah mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, Sdr. Virgaliano Nahan, selaku Atase Kejaksaan KBRI Bangkok menemukan ada kesalahpahaman dikarenakan kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Saudari. Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Atase Kejaksaan KBRI Bangkok menyarankan agar Saudari. Sriwani dan pengacaranya didampingi penerjemah staf Atase Kejaksaan untuk kembali mendatangi Kepolisian Prarangjawang Bangkok untuk dapat diwawancara kembali dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Sdri. Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata, bukan bertindak selaku guide, dan tidak mengambil keuntungan finansial dalam bentuk apapun saat 128 WNI tersebut berkunjung ke Bangkok. Namun demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sdri. Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Saudari. Sriwani.

Selanjutnya Atase Kejaksaan secara langsung mendampingi Sdri. Sriwani menyampaikan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand karena Sdri. Sriwani tidak diperiksa dengan layak saat penyidikan yang dilakukan dengan penerjemah pihak pelapor yang menimbulkan kesalahpahaman. Atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dapat menjelaskan posisi Sdri. Sriwani dan adanya kesalahpahaman dalam berkas perkara.

Pada tanggal 11 November 2024, saat Sdri. Sriwani wajib lapor ke Pengadilan Bangkok didampingi oleh staf Atase Kejaksaan, pihak Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan kepada Sdri. Sriwani, sehingga ybs bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan.
Hari ini tanggal 19 November 2024, akhirnya Sdri. Sriwani dapat kembali menginjakan kakinya di tanah air.
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, menyampaikan bahwa perlindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap Visi dan Misi program Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Bapak Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan RI yang telah memberikan kesempatan kepada insan Adhiyaksa untuk dapat berkiprah dan berpartisipasi dalam kerja sama Internasional yang dapat diimplementasikan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Kerja keras dalam perlindungan WNI di Thailand ini juga tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa Kepemimpinan Duta Besar RI, Bpk. Rachmat Budiman. 

Sangat penting membangun kepercayaan ditingkat masyarakat pada hubungan internasional, demikian pula antara penegak hukum di kawasan. Kerja sama yang baik antara penegak hukum Indonesia dan Thailand dapat menjadi sarana perlindungan warga negara Indonesia di Thailand. 

Namun membangun kepercayaan bukanlah hal yang mudah. Mengutip promosi dari France 24 New, “Trust is not automatic, but it must be earned and cultivated. (Kepercayaan tidak otomatis, namun harus diusahakan dan dipupuk). Ini berarti kita harus berkerja dan berusaha keras untuk mendapat kepercayaan karena kepercayaan bukan sekedar hadiah.

Demikian pula kita harus menjaga hubungan baik antar masyarakat internasional, terutama masyarakat Indonesia yang berkunjung keluar negeri harus dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat negara lain yang dikunjungi.
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id