Breaking News

Bank BRI Cabang Sanggau Memberikan Kuasa Khusus Kepada JPN Kejari Sanggau Dalam Penyelesaian Kredit Macet di Wilayah Kabupaten Sanggau

Kalbar.Xpost.co.id - Sanggau kejari sanggau Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sanggau yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberian Bantuan Hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sanggau pada hari Selasa (26/11/2024) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemaparan permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait penyelesaian kredit macet dari para debitur yang tidak memiliki itikad baik dan tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

Pemaparan yang dilaksanakan oleh Pemimpin BRI Cabang Sanggau Helmi Wijayadi dan jajaran tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN Hotman Panjaitan, S.H., serta para Jaksa Pengacara Negara. Helmi Wijayadi menjelaskan, terdapat tunggakan dari nasabah kurang lebih sebesar 2 Milyar rupiah, yang diharapkan dapat diselesaikan dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Sanggau.
Pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan/atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.

Diharapkan kedepannya masyarakat, terutama nasabah untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya di bank milik negara. 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara bidang datun Kejaksaan Negeri Sanggau dengan BRI Cabang Sanggau dalam upaya pemulihan keuangan Negara dengan potensi pemulihan keuangan negara.( Peru )
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id