Viralnya pemberitaan tentang penganiayaan yang dilakukan lebih dari 10 pria gunakan sajam di wilayah Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang yang bertempat di lokasi lahan Megawati jalan Baru pada hari Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 8:00 pagi yang mana korban adalah sodara Mawardi 46 Tahun serta rekannya Harianto 29 Tahun.
Kejadian tersebut bermula dari teguran sodara Mawardi selaku korban, Kaka kandung Megawati soal pembakaran beberapa tumpukan dedaunan dan ranting kering yang dibakar oleh para pelaku salah satunya berinisial (AMT) serta beberapa rekannya.
Adanya teguran tersebut (AMT) Cs tidak terima langsung menyerang membabi buta kepada Mawardi serta rekannya Harianto hingga korban Mawardi mengalami luka besitan Sajam di belakang dan seluruh badan sakit semua,sedangkan Harianto mengalami babak belur di muka kepala dan seluruh badan.
Degan kejadian tersebut Mawardi serat Herianto resmi membuat laporan polisi ke Mapolres Bengkayang Polda Kalbar pada tanggal 9 November 2024 sekitar pukul 22 : 55 Wib dengan nomor laporan polisi STTLP/B/53/XI/SPKT/POLRES BENGKAYANG POLDA KALBAR, Tentang Penganiayaan Berat (amirat) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaiman dimaksud dalam pasal 351 yang diterima oleh KA.SPKT AIPDA SUPARDI.
Adapun tentang penganiayaan berat dalam Pasal 351 ayat 1 Penganiayaan,Pasal 354 ayat 1 Penganiayaan
Pasal 336 ayat 1 & 2 Pengancaman dengan mengunakan sajam (AMT) Cs,Juga bisa dijerat dengan
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat
Saat awak media mencoba meminta keterangan kepada kedua korban melalui telpon WhatsApp," Korban memberikan keterangan kepada awak media korban Mawardi serta Herianto meminta para pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum yang berlaku,sebab para pelaku yang di kepalai (AMT) diduga sudah merencanakan pemufakatan jahat terhadap diri mereka degan berencana menghilangkan nyawa mereka terang Mawardi dan Herianto.
Hendi Lotan selaku pihak keluarga dalam memberikan keterangan pers juga menegaskan sipat premanisme yang dilakukan lebih dari satu orang degan membawa Sajam sudah jelas perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya jajaran Polres Bengkayang Polda Kalbar jagan ada kejahatan dibiarkan dan jagan ada rakyat kecil tidak diperlakukan adil Dimata hukum selagi dia warganegara indonesia terang Hendi Lotan.
Masih terang Hendi iya berharap polres Bengkayang Polda Kalbar berkerja profesional sesuai top poksi sebagi pelayan pengayom pelindung masyarakat.dan dirinya juga meminta kepada bapak presiden Prabowo membuktikan janjinya memberantas mafia tanah.dan semua kejahatan,begitu juga degan bapak Kapolri yang selalu mengatakan berkomitmen memberantas para mafia tanah ini kita tunggu bukti janji para pemimpin negri ini cetus Hendi Lotan.
Sebelum berita ini diterbitkan dan sebelum surat laporan polisi dan hasil pisum didapatkan awak media mencoba mengkonfirmasi para pelaku melalu cet WhatsApp,"namun ada yang menjawab pemberitaan yang viral itu Hoax nah ini sekarang ada bukti surat laporan polisi maka awak media juga menegaskan meminta pihak kepolisian segera tindak tegas tangkap para pelaku premanisme yang melakukan penganiyaan berat yang diduga sudah direncanakan bersama sama para pelaku.
Sumber : Mawardi Korban Dan Hendi Lotan Mewakili Keluarga Korban
Social Header