Kalbar.expost.co.id - Jakarta,Nasional ,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.Jakarta, 24 Desember 2024.
Saksi yang diperiksa adalah:
1. WH - Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.
2. DCA - Anak dari Tersangka ZR.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka utama ZR dan LR. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
Social Header