Kalbar.expost.co.id , Sanggau - Kamis tanggal 12 Desember 2024. Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nama terdakwa Gema Liliyantia dalam perkara pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa dan peserta sidang yang hadir mengikuti ialah pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa GEMA LILIYANTIA Anak dari REMEGIUS MEXICO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GEMA LILIYANTIA Anak dari REMEGIUS MEXICO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dimana sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan selama pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Adapun fakta yang terungkap didalam persidangan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yakni keteragan saksi-saksi, keterangan ahli-ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang disita secara sah dalam Tindak Pidana Korupsi pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dilakukan oleh terdakwa dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dimana para pemohon yakni perusahaan /pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan TERA /TERA ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau kemudian terdakwa sebagai petugas penera melakukan tugasnya untuk melakukan TERA/TERA ulang dimana biaya pelayanan dan biaya retribusi TERA/TERA ulang diterima dan dikumpulkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan serta diketahui oleh Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau yang mana perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.( Red / Peru )
Sumber : Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau
Publis : Peru
Social Header