Sempat viral soal pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMK Negeri 1 Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya di beberapa media nasional hingga lokal.pada 5 Desember Kemarin yang mana ada indikasi dugaan mangkrak setelah kontraktor pelaksana terlihat meninggalkan pekerjaan dengan alasan faktor cuaca extrim yang di sampaikan seorang kepala.tukang yang mengaku sebagai pelaksana.sodara (AD) kepada salah satu media online pada hari Sabtu 7 Desember 2024.
Pekerjaan pembagunan RKB ruang kelas baru SMK 1 Terentang tersebut senilai Rp 1.100.000.000 dari sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024 ini,yang dimenangkan oleh CV Cahaya Putra Mandiri melalui proses lelang oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai penawaran Rp.846.515.122,11 yang di buang sekitar 20% dari haraga HPS.
Dengan Viralnya pemberitaan dan adanya klarifikasi sdr AD di salah satu media online yang membuat rancuh publik tim Ivestigasi awak media pun trun kelokasi kegiatan pembangunan. RKB SMK 1 Terentang dan langsung meminta keterangan seorang warga yang tidak jauh dari sekolah tersebut berinisial JT mengatakan kalau pekerjaan pembangunan RKB tersebut asal asalan dikawatirkan kekuatan mutu kualitas kuantitas bangunan tidak terjamin sebab jelas jelas melanggar spesifikasi bangunan yang ada dalam RAB Gambar yang ditentukan ditambah konsultan pengawas teknis nya juga tidak paham bangunan sebab mereka anak anak baru lulus ungkap sumber JT pada awak media.
Tidak sampai disitu tim awak media juga melihat pengecoran tiang balok bersambung sambung nah kekuatan mutu Kontruksi jelas dilanggar oleh pelaksana,saat ini dengan waktu yang tersisa bangunan baru sekitar 30/40,% berjalan apalagi dengan jumlah pekerja yang hanya beberapa orang saja dan para pekerja juga tidak dilengkapi K3 malah dari awal pekerjaan ucap para pekerja yang engan menyebutkan namanya mereka dak pernah mengunakan K3.
Hal yang mengejutkan lagi bukan hanya pekerjaan terancam mangkrak,asal asalan tetapi ada beberapa pekerja pulang karena gajinya tidak dibayarkan oleh saudara AD sang kepala tukang yang mengaku sebagai penyedia jasa kontraktor pelaksana.
Ditempat yang berbeda awak media mencoba konfirmasi kepala sekolah sang kepala sekolah menjawab singkat dirinya hanya takut pekerjaan itu gak selesai anak anak mau belajar dimana dan kepala sekolah juga takut kekuatan bangunan tersebut meragukan sekali jika pengerjaannya asal asalan cetus kepala sekolah kepada awak media 8 Desember 2024.
Dari target yang ditentukan seharusnya pekerjaan harus selesai dalam waktu 90 hari hingga akhir Desember 2024. Kondisi ini memunculkan potensi kerugian negara akibat ke tidak patuhan pelaksana proyek terhadap kontrak kerja sebab setiap lelang yang gunakan uang negara jelas ada kerugian negara.
Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta ketidakmampuan tim teknis konsultan pengawas serta sang kontraktor yang hanya cari keuntungan besar dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serat sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Konsultan pengawas proyek menyatakan bahwa dengan lambatnya progres, potensi kerugian negara semakin besar, terutama jika proyek tidak selesai tepat waktu dan kualitas pekerjaan menurun.
"Apabila hal ini tidak segera ditangani, maka nilai kerugian negara bisa meningkat seiring berjalannya waktu. Perlu ada evaluasi ketat terhadap pelaksana dan tindak lanjut dari pihak berwenang," tegasnya.
Menurut pengamat menilai bahwa dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek dan kemungkinan penggantian kontraktor jika ditemukan pelanggaran kontrak. Selain itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan penegak hukum perlu melakukan audit investigasi untuk menghitung nilai kerugian negara dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
Masyarakat setempat juga mendesak pemerintah Provinsi dalam Hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih serius dalam mengawasi proyek infrastruktur pendidikan, mengingat pentingnya fasilitas ini bagi kelangsungan pendidikan di daerah terpencil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Cahaya Putra Mandiri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan besar mangkraknya proyek ini,sampai berita ini diterbitkan diharapkan penegak hukum memantau pekerjaan ini jiak emang ada indikasi mangkrak jelas perbuatan melanggar hukum dan harus di tindak tegas Jagan dibiarkan.
Pewarta : Tim Ivestigasi DPP AMOK / KANI
Social Header