Pengamat Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara soal dana hibah baik dari pemberi hibah dan penerima hibah pada hari Jumat 12 Desember 2024 dikantornya pada pukul 19:00 Wib
Menurut Herman Hofi saat ini gonjang ganjing terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap pengunaan dana hibah jadi pertanyaan semua kalangan publik.
Dalam kontek dana hibah yanh diberikan pada penerima hibah, maka tangung jawab utama ada pada penerima hibah.
Dana hibah harus dipastikan oleh pemberi hibah bahwa penggunaan dana hibah sudah sesuai dengan peruntukan dana hibah tersebut.
Oleh karena itu tanggung jawab utama dana hibah ada pada penerima hibah dalam hal pengguna dana hibah secara benar sesuai dengan peruntukannya.
Ketika penerima dana hibah menggunakan pihak ketiga untuk mengerjakan suatu bangunan seauai dengan peruntukan dana hibah dan diduga ada penyimpangan oleh pihak ketiga, maka tanggung jawab tetap melekat pada penerima hibah, bukan pada pihak ketiga seperti tukang bangunan atau bagian yang di SK kan sebagai penerima hibah untk mengerjakan bangunan itu yg bersumber pada dana hibah tersebut.
Jika terjadi kesalahan atau terjadi penyalah gunaan dana hibah yg melibatkan pihak ke tiga maka ada beberapa variabel yang perlu di pertimbangkan.
Apakah ada potensi korupsi atau tidak
1. Jika pihak ke 3 atau tukang bangunan terlibat dalam penyelewengan atau pemalsuan. Jika pihak ke 3 tersebut merugikan pihak penerima hibah misalnya membuat pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang di tetapkan maka dapat di jerat dengan tindak pidana penipuan, penggelapan atau pemalsuan dokumen.
Namun utk tuduhan korupsi harus ada unsur penyalah gunaan jabatan atau kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau org lain dengan cara merugikan negara atau pihak lain.
2. Penerima hibah merupakan pihak yg bertanggung jawab utama dalam mengelola dan menggunakan dana hibah sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
Jika ada dugaan pengelembungan biaya atau penggunaan dana hibah untuk hal yang tidak sesuai dengan peruntukan dana hibah tersebut maka berpotensi telah terjadi penyimpangan termasuk katagori korupsi.
3. Tanggung jawab penerima hibah tetap menjadi pihak yang menjadi paling bertanggung jawab atas dana hibah yamg d terima.
Jika dalam penggunaan dana hibah ada yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak dilaksanakan dengan benar maka penerima hibah yang wajib bertgangung jawab secara hukum.
4.korupsi dalam kontek penggunaan dana hibah terjadi pemalsuan dokumen kolusi antara penerima dana hibah dengan pihak ke 3 (tukang atau kontraktot) atau ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan dana yang mengarah pada kerugian negara.
Jika tukang bangunan terlibat misalnya menerima uang lebih atau tidk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan/kesepakatan maka dapat dikaitkan korupsi namun tentu melibatkan penerima hibah. Korupsi akan lebih mengarah pada penerima hibah atau pejabat yang terkait dengan proses distribusi dana.
Jika ada penyimpangan yang dilakukan tukang bangunan dalam proyek yang dibiayai dana hibah, penerima hibah tidak bisa lepas tanggung jawab hukum.
Tangung jawab penerima hibah dalam berbagai aspek.
1. Penerima hibah berkewajiban melakukan Pengawasan dalam pengelolaan proyek. Jika terjadi penyimpangan maka Penerima hibab dianggap lalai dalam pengelolaan dana hibah.
2. Jika terjadi penyimpangan yg dilakukan tukang bangunan atau pihak ke 3. Seperti pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dengan alasan penerima hibah tidak tahu dengan penyimpangan itu, tapi kalau penyimpangan itu di ketahui bahkan ada instruksi maka penerima hibah tetap bertanggung jawab penuh.
3 jika penyimpangan tersebut merugikan negara ada unsur kelalaian dalam pengelolaan dana hibah maka penerima hibah harus bertanggung jawab secara hukum
Penerima hibah bertangung jawab untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan dengan benar. Termasuk melakukan pengawasan terhadap pihak 3.
Masih terang Herman Hofi Munawar," polemik yang terjadi di salah satu pembagunan gereja di kabupaten Sintang yang mendapatkan bantuan dana hibah saat ini jadi perbincangan publik harus jelas penegakan hukum nya jika terjadi penyimpangan atau adanya berbau korupsi.
Penyidik dalam menentukan kerugian negara harus sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme perhitungan yang jelas,Jangan sampai kerugian negara hanya dihitung sesuai dengan selera penyidik atau kemauan penyidik aja tegas Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan publik dan pakar hukum pidana.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum.
Publis : Peru
Social Header