Kalbar.expost.co.id - Sanggau , bertempat di Aula Daranante Lt. 1 Kantor Bupati Sanggau Jl. Jend. Sudirman Kelwluran. Ilir Kota Kecamatan. Kapuas Kabupaten. Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau telah menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah di Kabupaten Sanggau sebagai bentuk implementasi Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis 09 Januari 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh:
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng;
Pj Bupati Sanggau, Suherman,S.H.,M.H.;
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama S.H., M.H.;
Kepala BPN Sanggau, Irwandi S.H.;
Dandim 1204 / Sanggau, Letkol Inf Subandi S.E., M.I.P.;
Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.I.K.;
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafiz S.H.;
Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Sanggau, Roby Sugianto S.E.;
Para Lurah se-Kabupaten Sanggau;
Serta masyarakat penerima sertifikat.
Pada kenyataannya, banyak rumah ibadah di Indonesia yang masih menghadapi tantangan terkait legalitas dan sertifikasi, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatannya.
Seperti halnya di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, diperoleh data terdapat 267 (dua ratus enam puluh tujuh) masjid, 171 (seratus tujuh puluh satu) mushola, dan kurang lebih 500 (lima ratus) gereja yang belum bersertifikat. Ketidakjelasan status hukum ini tentunya dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi sengketa tanah dan pembatasan aktivitas keagamaan.
Tanpa perizinan yang sah, jaminan hak beragama dan menjalankan ibadah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tidak efektif, sehingga masyarakat tidak dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci bagi mereka.
Hal ini menunjukkan perlunya langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan, agar hak beragama masyarakat dapat terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan konstitusi.
Penyertifikatan rumah ibadah ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi isu-isu terkait sertifikasi rumah ibadah serta memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi.
Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah hadir sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi bersama, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi rumah ibadah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur penegakan hukum yang memiliki peran penting melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses penyertifikatan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ( Per )
Social Header