Breaking News

Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE.SH : "Waspada Jerat Denda Oknum PLN Nakal pada Konsumen"

Kalbar.Xpost.co.id - Kalbar.
Seputar beberapa kejadian yang menjerat Konsumen seputar masalah yang katanya merupakan temuan Tim P2TL PLN yang sebenarnya merupakan temuan yang di kondisikan alias rekayasa menjerat Konsumen dengan alur sebagai berikut : 

Pelaku pertama menawarkan jasa untuk penyetingan pada konsumen dengan dalil agar pemakaian Voucher lebih irit dan bisa hemat hingga 50-60% atau separuh lebih dari pemakaian asal 
Lalu konsumen tertarik dan dikenakan Biaya berkisar Rp 1.500.000 untuk biaya seting yang dikatakan resmi oleh oknum instalatir 

Alur berikut : kWh atau meteran dicabut untuk pensetingan dan ternyata dilakukan penjamperan oleh oknum instalatir dan saat dipasang tertuliskan dengan jelas pada kWh konsumen (Korban red) bertuliskan 
"RUSAK" lalu belum puas menggerogoti konsumen pelaku instalatir Nakal menawarkan untuk ganti kWh baru dengan harga tak masuk akal hanya Rp 250.000 yang sejatinya harga resmi PLN lebih dari Rp 250.000,- biaya pemasangan Rp 100.000 atau sesuai kesepakatan. 

Konsumen setuju : dipasang ulang kWh yang katanya baru dan kelihatan seperti normal bagi konsumen awam beberapa saat kemudian para pelaku Exsekusi atau TIM Opal dari P2TL langsung memeriksa kWh atau meteran tersebut dan menyatakan kWh itu ialah temuan dari kesalahan konsumen yang telah masuk perangkap Oknum PLN Nakal yang secara berjamaah dengan Tim khusus yang katanya Tim Razia Opal PLN dan kerja rapih untuk menjerat konsumen pengguna jasa PLN tercium oleh T-9 Kabut Borneo yang berhasil menghimpun data serangkaian kejadian seputar yang katanya pelanggaran konsumen yang sejatinya tidak paham bahwa dirinya telah masuk perangkap Oknum Nakal tersebut.

Saya mengimbau pada warga masyarakat jangan tergiur bujuk rayu siapa saja yang bersangkutan dengan siasat agar meteran irit dan biaya relatif menekan alias lebih hemat, itu semua hanya langkah awal untuk menjerat konsumen yang akan melanggar, Undang-undang yang mengatur tentang pencurian listrik yang ditetapkan dalam 
Undang-Undang diantaranya : 

1. UU Nomor 15 Tahun 1985*: Mengatur pencurian tenaga listrik sebagai Lex Specialis
2. UU Nomor 1 Tahun 1946*: Mengatur pencurian tenaga listrik secara umum
3. *UU Nomor 30 Tahun 2009*: Mengatur tentang ketenagalistrikan dan sanksi pidana untuk pencurian aliran listrik

Peraturan PLN
1. *Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011*: Mengatur penertiban pemakaian tenaga listrik
2. *Perdir PT PLN (PERSERO) Nomor 088-Z.P/DIR/2016*: Mengatur penertiban pemakaian tenaga listrik [2).

Yang dikenakan Sanksi sebagai berikut: 
1. Sanksi pidana untuk pencurian aliran listrik diatur dalam Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009
2. Sanksi perdata dapat diterapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero)
Untuk itu warga masyarakat agar waspada pada setiap bujuk rayu yang berkenaan dengan kWh atau meteran PLN karena ujungnya akan fatal dan menimbulkan kerugian dan menggiring anda untuk dikenakan Denda karna ulah para oknum nakal tersebut ucap Rusman menutup (T-9 Kabut Borneo)
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id