Kalbar.Xpost.co.id , Ketapang, Kalimantan Barat- Masyarakat Desa kelurahan Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat,melakukan ritual adat dilokasi lahan kebun masyarakat yang tergusur oleh pihak PT.SMS Mukti PLANTATION Pada hari ini Senin-27-Januari-2025.
Ketapang, Kalimantan Barat- Masyarakat Desa kelurahan Mensubang, Kec. Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat,melakukan ritual adat dilokasi lahan kebun masyarakat yang tergusur oleh pihak PT.SMS Mukti PLANTATION Pada hari ini Senin-27-Januari-2025.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri:
1.Bpk: Mujahidin selaku ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) kec.Nanga Tayap.
2.Perwakilan dari Polsek Nanga Tayap Briptu Zulfikar, serta AIPDA Sadiran.
3.Dihadiri tiga kepala desa:
Kades Desa Tanjung Medan Bpk:Juslian, Kades Pangkalan teluk Bpk Adit Darmawansyah, Kades Mensubang Bpk: Ria Andriawan.
Serta Dihadiri masyarakat Desa mensubang.
4.ketua (PMPKS) Bpk:Juliandi
Kepada Awak media, Masyarakat Desa mensubang mengungkapkan kekecewaan keluhan dan kemarahan terhadap PT. Sandai Makmur Sawit (SMS) Mukti Plantation. Perusahaan kelapa sawit tersebut yang telah melakukan penggusuran dan perusakan lahan kebun milik masyarakat tanpa ada mufakat serta selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi maupun ganti rugi dengan masyarakat setempat.
Masyarakat Desa Mensubang juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam izin dan penggunaan lahan oleh PT. SMS Mukti Plantation. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 21 Tahun 2024, yang menguatkan SK Tahun 1979 terkait batas wilayah, Desa Mensubang jelas termasuk dalam batas alam Kecamatan Nanga Tayap. Namun, PT. SMS Mukti Plantation diduga mengabaikan keberadaan wilayah desa mensubang pada awal mulai melakukan pembebasan lahan dan merujuk peta pembebasan lahan awal sebelum terbit nya HGU (Hak Guna Usaha) tahun 2018.
Sebelumnya, perusahaan hanya mengakui tiga desa binaan koperasi plasma, yaitu Desa Sandai, Penjawaan, dan Pangkalan Suka di Kecamatan Sandai, sebagai penerima manfaat dari program plasma. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan terkait kemitraan dengan desa yg masuk dalam HGU dan mencerminkan dugaan pelanggaran hak masyarakat Desa Mensubang ungkap masyarakat kepada Awak media.
Dalam kegiatan ritual adat tersebut Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) kec.nanga Tayap Bpk. Mujahidin menjelaskan dalam keterangan nya kepada awak media ia menjelaskan, Ritual adat penjaga tanah ini kami laksanakan pada hari ini dengan maksud dan tujuan untuk mengajak Pihak management PT.SMS Mukti PLANTATION duduk bersama dalam menyelesaikan sengketa lahan berdasarkan laporan dari masyarakat mensubang.
Ketua (MABM) kec.nanga Tayap Bpk: Mujahidin menerangkan sekali lagi dalam kegiatan ritual adat ini kami lakukan tidak semata-mata mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, kami dari majelis adat ditengah-ditengah. Harapan kami kalaupun pihak PT.SMS Mukti PLANTATION merasa memiliki atau mempunyai data-data pembelian lahan tersebut, bawa data-data’nya kesini kita duduk bersama dan tunjukan agar terang dan jelas,Disisi lain masyarakat juga mengapreasi langkah (MABM) yang sudah mendengar keluhan dari kami selaku masyarakat desa mensubang yang hak usaha dan tanah air nya telah dirusak ujar’nya kepada awak media.
Salah satu operator alat berat dalam keterangan’nya saat dikonfirmasi,kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan berdasarkan peta kerja yang diberikan perusahaan dan saya’pun baru mulai bekerja selama tiga hari terang sioperator kepada awak media.
Kami selaku Masyarakat Desa Mensubang,kami akan mempertahankan hak Atas tanah kami dan mendesak pemerintah daerah, khususnya Distanakbun dan instansi terkait, segera turun ke lapangan untuk membantu dalam menyelesaikan sengketa ini. “Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Perusakan ini harus dihentikan. Kami butuh keadilan,” dan jika terus menerus dibiarkan lahan kebun bahkan tanah yang sudah ada bersertifikat (SHM) dipingir sungai milik masyarakat desa mensubang kec.nanga Tayap Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat akan habis tergusur oleh pihak perusaha’an kelapa sawit PT.SMS MUKTI PLANTATION Pungkas masyarakat dalam keterangan’nya menyampaikan kepada awak media.
REPORTER:KUSJAYA
Publis : Peru
Social Header