perkembangan terbaru (kronologis) atas dugaan sengketa lahan antara masyarakat desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap dengan PT. SMS – MUKTI PLANTATION Pada hari ini tanggal-22-januari-2025.
Berdasarkan investigasi pada hari ini masyarakat desa kelurahan mensubang kec.Nanga Tayap kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat saat dikonfirmasi Mengatakan Kepada Awak media, Selain proses yang sudah dilakukan kami selaku masyarakat desa Mensubang dari melayang kan surat tertulis, melakukan mediasi di Polsek Nanga Tayap dan bahkan meminjam kunci alat yang masih bekerja secara baik-baik kepada operator guna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan namun PT. SMS – MUKTI Plantation tidak mengindahkan serta masih semena-mena melakukan penggusuran serta pengrusakan tanam tumbuh kebun masyarakat
Maka kepada seluruh pihak terkait mohon dapat ditinjau hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan Tapal Batas berdasarkan PERBUP TAPAL BATAS NO. 21 TAHUN 2024 menguatkan SK TAHUN 79 terkait batas batas alam desa dan kecamatan kabupaten ketapang.
2. Meninjau Perijinan PT. SMS MUKTI dari dan sebelum terbit HGU TAHUN 2018 terdapat data yang harus dilakukan verifikasi oleh pihak Pemda.
– PT. SMS Mukti sebelum terbit HGU (2018 kebawah) sesuai dengan peta pembebasan lahan, Tidak memuat desa Mensubang kecamatan Nanga Tayap dalam pembebasan lahan nya tapi memuat desa penjawaan kecamatan Sandai untuk mengakomodir hal pembebasan lahannya sedangkan sesuai SK tahun 1979 sudah jelas keberadaan tapal batas alam dan merujuk perijinan perusahaan lain juga menegaskan keberadaan wilayah desa mensubang ujar’nya.
Berdasarkan pemberitaan dari beberapa media sampai Oktober 2024 disebutkan bahwa terkait PLASMA maka perusahaan hanya mengakui desa binaan koperasi terdiri dari 3 desa yaitu Sandai, Penjawaan, pangkalan suka yang ketiga-tiga nya berada di kecamatan Sandai sedangkan merujuk HGU Perusahaan dan Perbup Bupati terkait Tapal Batas maka bisa disimpulkan terjadi “Wanprestasi” Terkait Pembebasan lahan dan Pembagian Plasma PT. Sandai Makmur Sawit – Mukti Plantation, untuk Masyarakat dan Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap telah dihilangkan serta (DIRAMPOK).
Atas dasar tersebut maka masyarakat desa Mensubang mengatakan Masih terjadi penggusuran lahan sampai hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2025 telah mengambil sikap sebagai berikut:
1. Telah melaporkan PT. Sandai Makmur Sawit kepada Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Nanga Tayap atas pengrusakan lahan warga dan desa Mensubang.
2. Melaporkan PT. SMS- Mukti Plantation kepada DISTANAKBUN kabupaten Ketapang untuk dipanggil dan akan secepatnya Menembuskan kepada KAPOLRES DAN DPRD Ketapang.
3. Akan mempertahankan Hak atas Tanah Air kami berdasarkan semboyan leluhur kami “DIMANA BUMI DITINJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG” dan Mendesak untuk segenap lembaga adat dan forum pembela tanah air bukit ketapang untuk memberi Teguran/Sanksi tegas kepada PT. SMS – MUKTI PLANTATION sesuai bahasa adat ” MATI AYAM RIUH SEKAMPUNG, HILANG ADAT MATI SEBANGSE”..dengan nada bicara sedih menangis dan geram dengan ulah kelakukan PT.SMS MUKTI yang sudah melakukan pengrusakan tanam tumbuh kami hingga sampai saat ini belum ada proses penyelasaian ganti rugi seolah-olah mereka kebal dengan hukum ungkap masyarakat kepada Awak media.
Salah satu operator alat berat saat dilapangan ketika dikonfirmasi ia mengatakan Kepada Awak media, maupun Masyarakat,Kami cuma pekerja pak yang disuruh untuk menggusur atau menggarap lahan berdasarkan dari data peta yang ia miliki sesuai dengan arahan serta intruksi dari pihak pimpinan Dimana tempat kami berkerja,dalam hal ini sudah jelas jika dibiarkan terus menerus lahan atau tanam Tumbuh kebun milik masyarakat akan habis tergusur jika aktivitas PT.SMS Mukti tidak dihentikan berdasarkan data hijau yang mereka miliki itu menurut persi mereka.
Masyarakat desa mensubang juga berharap kepada Pemerintah Dinas kabupaten ketapang Provinsi Kalimantan Barat dan dinas-dinas instansi terkait untuk Tidak menutup mata dan telinga bila perlu Turun langsung kelapangan untuk melihat serta menindak lanjuti dengan semua keluhan yang dialami masyarakat desa mensubang kec.nanga Tayap berkaitan dengan perusaha’an kelapa sawit PT.SMS MUKTI PLANTATION,,Karena hingga sampai pada hari ini mereka masih tetap saja melakukan aktivitas penggusuran serta pengrusakan tanam tumbuh kebun milik masyarakat seolah-olah mereka kebal dengan hukum pungkas masyarakat dalam keterangannya kepada Awak media.
REPORTER:KUSJAYA
Publis : Peru
Social Header