Selanjutnya tim tindak polsek sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sakayam IPTU Junaifi, S.H tim tindak polsek sekayam mendatangi TKP di Dusun. Balai Karangan II, Desa. Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kabupaten. Sanggau tepatnya dirumah kediaman milik sdra. RN.tutur Kapolsek Sekayam .
Setelah sampai di TKP sekitar jam 21.15 wib tim tindak polsek sekayam berhasil mengamankan sdra. RN dan sdra. HD dirumah kediaman milik sdra. RN, kemudian tim tindak polsek sekayam memanggil Kawil dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah, selanjutnya tim tindak polsek sekayam melakukan introgasi terhadap sdra. RN dan sdra. HD untuk menunjukan dimana letak penyimapanan narkotika tersebut. Terangnya
Kapolsek Sekayam juga menerangkan Bahwa sekitar jam 21.39 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di sebuah pengharum ruangan merk stella yang di tempel di dinding ruangan rumah diduga milik sdra. RN dan sekira jam 21.42 wib telah ditemukannya barang bukti berupa 1 paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu didiga milik sdra. HD yang disimpan di sebuah tas warna coklat milik sdri. NIS sehinga pada saat penggeledahan juga di temukannya barang bukti 1 bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berklip berukuran kecil dan uang tunai sebanyak Rp 600.000 diduga milik sdra. HD.ucapa Kapolsek Sekayam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.( Per )
Social Header