Permainan Tembak Ikan dan menggunakan coin berhadiah tidak tentu berupa Emas Head set dan lain sebagainya itu mutlak sebagai Judi
Menurut pandangan Ketua Umum Pusat LBHI-PERS Kalimantan-Barat Rusman Haspian SE,SH pada jumaat 14 Februari 2025 di jalan HM Suwignyo Pontianak Barat menegaskan pada awak media secara rinci detail dan jelas bahwa
Dalam Islam, saja judi (atau maisir) adalah perbuatan yang dilarang karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil, tidak jujur, dan dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam konteks permainan tembak ikan dengan hadiah barang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah permainan tersebut dapat dianggap sebagai judi atau tidak:
1. Unsur kebetulan Jika permainan tersebut hanya bergantung pada kebetulan dan tidak memerlukan keterampilan atau strategi, maka permainan tersebut Mutlak tak terelakkan dapat dianggap sebagai judi.
2. Hadiah yang tidak pasti Jika hadiah yang diberikan tidak pasti atau tidak dapat diprediksi, maka permainan tersebut dapat dianggap sebagai judi (Memenuhi Unsur Permainan Tembak ikan itu adalah Judi)
3. Pertaruhan Jika permainan tersebut melibatkan pertaruhan atau taruhan, dengan menukarkan atau membeli Coin seperti pada Permainan yang ada pada Arena ketangkasan Time Zone maka permainan tersebut dapat dianggap sebagai judi.
Namun, jika permainan tembak ikan dengan hadiah barang tersebut:
1. *Memerlukan keterampilan*: Jika permainan tersebut memerlukan keterampilan atau strategi untuk memenangkan hadiah, maka permainan tersebut tidak dapat dianggap sebagai judi.
2. Hadiah yang pasti Jika hadiah yang diberikan pasti dan dapat diprediksi, maka permainan tersebut tidak dapat dianggap sebagai judi.
3. Tidak melibatkan pertaruhan Jika permainan tersebut tidak melibatkan pertaruhan atau taruhan, atau membuka permainan itu gratis tidak menggunakan Coin atau menukarkan uang tunai dengan coin maka permainan tersebut tidak terunsur dan tidak dapat dianggap sebagai judi.
Dalam kesimpulannya, permainan tembak ikan dengan hadiah barang tersebut dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi unsur-unsur kebetulan, hadiah yang tidak pasti, dan pertaruhan.
Namun, jika permainan tersebut memerlukan keterampilan, hadiah yang pasti, dan tidak dapat melibatkan pertaruhan, maka permainan tersebut tidak dapat dianggap sebagai judi. Jadi jika dalam tulisan media beberapa waktu lalu yang menyatakan Time Zone itu adalah ketangkasan jelas itu pendapat yang sangat keblinger dan terkesan tidak tahu arah dan tujuannya seperti ungkapan pemilik Besar Mesin Judi tembak Ikan
Yang menyatakan dengan sombongnya bahwa dirinya juga bernaung di dunia jurnalistik Sebagai Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Media Nasional Mitra Mabes, yang mengaku sebagai bernama Tan Hasan yang juga menegaskan secara keras dan menegaskan komitmennya dengan Sekeras-kerasnya dengan membawa Perisai diri untuk dianggap benar tapi tidak nyambung dari ungkapannya bahwa dia (Tan Hasan) membawa undang undang PERS dan mengaku selalu mentaati Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik dalam memberikan klarifikasi terkait berita tentang keberadaan judi tembak ikan yang kemudian dianggap isu oleh dirinya (Tan Hasan) juga mengaku Sebagai pelaku usaha yang terhormat, ia merasa berhak untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, terutama apabila informasi yang disebarkan tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan objektivitas yang menjadi dasar utama dalam dunia jurnalistik (Menurut Versi dan Pemikiran Tan Hasan)
Untuk itu saya menegaskan pada sdr Tan Hasan yang secara tidak langsung menyatakan dirinya seperti Manusia setengah Dewa jelas itu kamuflase saja untuk menutup kenakalan dirinya yang sudah jelas jelas sebagai "Pengusaha judi bermental Sableng" walaupun tidak bergelar Wiro pada namanya tapi untuk Tan Hasan saya beri pencerahan agar sedikit lebih pintar ya ini pahami baik baik ya!" :
Beberapa jenis judi yang terdapat di Indonesia yang mungkin mau dirubah oleh sdr Tan Hasan
1. *Judi Dadu*: Permainan judi yang menggunakan dadu sebagai alat permainan.
2. *Judi Sabung Ayam*: Permainan judi yang melibatkan sabung ayam, di mana pemain bertaruh pada ayam yang akan menang.
3. *Judi Balap Kuda*: Permainan judi yang melibatkan balap kuda, di mana pemain bertaruh pada kuda yang akan menang.
4. *Judi Bola*: Permainan judi yang melibatkan taruhan pada hasil pertandingan sepak bola.
5. *Judi Togel*: Permainan judi yang melibatkan taruhan pada angka-angka yang akan keluar dalam undian.
6. *Judi Mesin Slot*: Permainan judi yang menggunakan mesin slot sebagai alat permainan.
7. *Judi Roulette*: Permainan judi yang menggunakan roda putar sebagai alat permainan.
8. *Judi Sicbo*: Permainan judi yang menggunakan dadu sebagai alat permainan, dengan tujuan menebak hasil lemparan dadu.
9. *Judi Tembak Ikan*: Permainan judi yang menggunakan mesin tembak ikan sebagai alat permainan.
10. *Judi Online*: Permainan judi yang dilakukan secara online, melalui situs web atau aplikasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, pasal tentang judi adalah Pasal 303.
Pasal 303 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja mengadakan permainan judi atau permainan lain yang dilarang oleh undang-undang, atau turut serta dalam permainan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) kurungan badan alias dipenjarakan."
Namun, perlu diingat bahwa KUHP juga memiliki pasal-pasal lain yang terkait dengan judi, seperti Pasal 303 bis dan Pasal 303 ter.
Untuk ini kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil sikap dan menindak tegas pelaku judi yang meresahkan ditanah Borneo ini
Selain itu, perlu diingat bahwa peraturan tentang judi juga dapat diatur dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perjudian atau peraturan daerah.
Perlu diingat bahwa semua jenis judi di atas adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi hukum jika dilakukan 10 tahun penjaramu dan
menjerat diri sendiri dengan melibatkan dalam komentar tentang undang undang PERS pungkasnya (T-9 Kabut Borneo)
Social Header