Kerusakan lingkungan ini diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan perusahaan yang mengakibatkan limbah mencemari pemukiman warga. Akibatnya, ekosistem perairan terganggu, ikan mati, dan lahan pertanian masyarakat mengalami kerusakan yang berdampak serius terhadap kehidupan serta mata pencaharian warga setempat.
“Kami meminta pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab dan melakukan pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat kegiatan mereka. Selain itu, kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini,” tegas Mantan Aktivis lingkungan hidup.
Lebih lanjut, aktivis lingkungan juga menuntut agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan mendalam terhadap izin usaha pertambangan (IUP), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta batas wilayah tambang kedua perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah perusahaan telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan,” tambahnya.
Masyarakat Air Upas berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait agar lingkungan mereka kembali pulih dan aktivitas pertanian serta perikanan dapat berjalan normal tanpa ancaman limbah tambang.( Tim )
Social Header