Kalbar.Xpost.co.id , Kejaksaan Agung, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta meluncurkan buku Tinjauan KUHP 2023 sebagai bentuk kontribusi dalam memahami dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Peluncuran buku ini dilaksanakan pada Rabu 5 Februari 2025, dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan dedikasi para pihak dalam membahas dan mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Buku Tinjauan KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi para Jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami substansi perubahan fundamental yang diatur dalam KUHP Nasional,” ujar Jaksa Agung.
Pada rangkaian acara ini, terdapat diskusi panel secara hybrid, yang diisi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang lebih selaras dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan politik bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menegaskan pentingnya kesatuan pemahaman dalam penerapan KUHP Nasional guna menghindari disparitas hukum serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berkepastian. “Oleh karena itu, Kejaksaan terus berupaya membangun sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
“Peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pedoman praktis bagi para penegak hukum,” ujar Jaksa Agung.
Adapun buku ini mencakup berbagai aspek penting dalam KUHP Nasional, termasuk perubahan dalam asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana nasional.
Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama aparat penegak hukum, untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional dan optimalisasi peran Kejaksaan pada saat berlakunya KUHP Nasional tahun 2026 mendatang. (Per)
Social Header