Kalbar.Xpost.co.id , Jakarta, 10 Februari 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode tahun 2018 hingga 2023.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Adapun penggeledahan dilakukan pada tiga lokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, yakni:
1. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.
2. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
3. Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan serta melakukan penyitaan terhadap barang-barang sebagai berikut:
5 (lima) dus berisi dokumen terkait.
15 (lima belas) unit handphone.
1 (satu) unit laptop.
4 (empat) soft file berisi data elektronik.
Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, Tim Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta perekonomian nasional.
Humas Kejaksaan Agung RI
Publis : Peru
Social Header