Kelbar.Xpost.co.id ,Kejaksaan Agung, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Buronan tersebut, Elly Gwandi, ditangkap di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN.Mks (27 Maret 2024)
Menyatakan Elly Gwandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemerasan dengan kekerasan.
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/Pid/2024/PT.Mks (29 Mei 2024)
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pid/2024 (2 Oktober 2024)
Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Untuk sementara, Elly Gwandi dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilakukan eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa jajarannya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum.
(Sumber: Kejaksaan Agung RI)
Social Header