Breaking News

Satgas Siri Kejaksaan Agung Amankan Buronan Gadhi Tisnatmaja Terkait Kasus Penipuan

Kalbar.Xpost.co.id , Jakarta, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gandhi Trisnaatmaja, yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 11.45 WIB, di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat.Rabu ,5 Februari 2025 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, yang meminta pengamanan terhadap terdakwa. Gandhi Trisnaatmaja telah dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021, yang menyatakan dirinya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Saat ini, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan demi tegaknya kepastian hukum. Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum di Indonesia.( Per )


© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id