Breaking News

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Dugaan Korupsi di Batam

Kalbar.Xpost.co.id - Jakarta,Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan buronan berinisial RA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RA ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 11.20 WIB di Tiban Indah Permai, Batam, Kepulauan Riau.

RA merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1.391.930.000, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat. RA sebelumnya tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan selama proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Saat penangkapan, RA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah penangkapan, RA langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Satgas SIRI dan mengingatkan jajarannya untuk terus memonitor dan mengejar buronan yang masih dalam daftar pencarian. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Saya mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id