Terkait soal adanya pemberitaan media tentang penginapan di kecamatan sandai oleh salah satu media online beberapa pengusaha merasa dirugikan sebab berita tersebut sepihak.
Hala itu diungkap seorang pengusaha yang Engan menyebutkan namanya saat ditemui di kediamannya pada Rabu 19 Maret 2025 Wib, menurut pengakuan mereka sudah memiliki izin dan setiap bulan mereka membayar pajak kalau tak punya izin gimana kita bayar pajak.dan hendaknya sebelum memberikan sesuatu hendaknya konfirmasi dahulu akan kebenarannya, sesuai kode etik jurnalistik yaitu seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Kode etik ini tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh profesi jurnalistik.Jurnalis menggunakan kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.seperti dalam Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sumber:Eko
Laporan Julman
Social Header