Kuburaya ,Kalbar.Xpost.co.id - Menurut Drs. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum Kalimantan Barat, persoalan limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan sawit merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Regulasi sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan dalam mengelola limbah B3. Tanpa izin, besar kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan yang bisa menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana bagi perusahaan," ujar Herman.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Kubu Raya, harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sawit. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai Pasal 76 UU PPLH, termasuk pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika pencemaran lingkungan akibat kelalaian perusahaan terbukti menyebabkan kematian, maka direksi perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus PT Ichiko ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak. Pemda harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih ketat untuk mencegah terjadinya kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat," tutup Herman.( Peru )
Social Header