Pontianak, Kalbar.Xpost.co.id– Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.14 Maret 2025
Ketiga tersangka yang masuk dalam DPO adalah:
1. Drs. S I, M.M. (mantan Direktur Umum tahun 2015)
2. Drs. S HMY, M.M. (mantan Direktur Utama tahun 2015)
3. M. F, S.E., M.M. (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015)
Penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah seluas 7.883 m² untuk pembangunan Kantor Pusat bank tersebut, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 99.173.013.750. Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang tidak diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik, dengan selisih sebesar Rp. 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Rupiah).
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melayangkan surat panggilan sah sebanyak tiga kali kepada para tersangka, namun mereka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Upaya paksa untuk menghadirkan tersangka ke tempat tinggal yang diketahui juga tidak membuahkan hasil, dengan Ketua RT setempat menyatakan bahwa mereka sudah tidak berada di alamat tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Untuk mempercepat proses penegakan hukum, penyidik telah melakukan pemanggilan melalui pengumuman resmi di media Tribun Pontianak sebelum akhirnya menerbitkan DPO pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dengan diterbitkannya DPO ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengambil langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : HUMAS KEJATI KALIMANTAN BARAT
Social Header