Breaking News

Kolaborasi Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam Bersih-Bersih BUMN Menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance

Jakarta,Kalbar.Xpost.co.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023,Kamis ,6 Maret 2025 .

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa periode waktu perkara ini (2018-2023) tidak memiliki keterkaitan dengan kondisi BBM saat ini, khususnya Pertamax yang beredar di pasaran.

"Artinya, kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan. BBM sebagai produk kilang yang dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi. Tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang sedang disidik," ujar Jaksa Agung.

Ia juga menegaskan bahwa BBM merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan sekitar 21-23 hari. Oleh karena itu, BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 sudah tidak tersedia di tahun 2024.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengungkapkan adanya fakta hukum bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran untuk BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. BBM ini disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan proses blending dan didistribusikan ke masyarakat.

"Perlu kami tegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perbuatan tersebut tidak terkait dengan kebijakan resmi PT Pertamina (Persero),” tambahnya.

Sinergi Bersih-Bersih BUMN

Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN, guna memperbaiki tata kelola perusahaan menuju Good Corporate Governance.

"Penanganan perkara ini tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Ini adalah murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara secara riil dari 2018 hingga 2023," tegas Jaksa Agung.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Masyarakat diharapkan terus mendukung Pertamina dan Kejaksaan Agung dalam upaya perbaikan dan transparansi tata kelola perusahaan.

Dukungan PT Pertamina terhadap Penegakan Hukum
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di salah satu anak perusahaan Pertamina.

"Kami menjadikan hal ini sebagai momentum introspeksi untuk meningkatkan tata kelola perusahaan ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Terkait kualitas BBM yang saat ini beredar di SPBU, ia memastikan bahwa Pertamina rutin melakukan uji kualitas bersama LEMIGAS dan badan usaha hilir lainnya.

"Dari hasil pengujian, BBM Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan," tambahnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini:

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah

VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas & Renewable Energy PT Surveyor Indonesia, M. Chairudin

President Director TUV Rheinland Indonesia, I Nyoman Susila

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id