Breaking News

Miris,, Puluhan Oknum Anggota TNI AD Berseragam Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Warga Sipil di Kalbar

Kalbar.Xpost.co.id - Pontianak Kalbar,
Miris,,telah terjadi 
Peristiwa yang memilukan yang mana kembali dilakukan olah oknum TNI AD Berseragam Lengkap menganiaya warga sipil.

Kekerasan pisik yang dialami korban Togo oleh sejumlah oknum APH Aparat Penegak Hukum kali ini oknum anggota TNI AD terhadap seorang warga sipil pada pada tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 22.00 Wib, Korban Togo yang diduga merupakan debt collector dari PT Mandiri Utama Finance. 

Kejadian ini menyoroti beberapa hal serius, seperti penggunaan kendaraan dengan plat palsu oleh oknum TNI, serta pengeroyokan yang terjadi di area publik oleh para oknum TNI gunakan seragam. 

Adanya kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum TNI tersebut menyebabkan korban, yang bernama Togo, terluka parah penuh lebam hingga harus dirawat ke rumah sakit Bhayangkara Anton Sujarwo kota Pontianak di jalan KS Tubun.

Menurut keterangan saksi yang enggan di sebut kan nama nya kepada awak media pada Sabtu 22 Maret 2025 Wib, kejadian bermula berawal dari negosiasi antara korban dan pelaku penganiayaan yang tidak berjalan lancar , sehingga memicu sang pelaku oknum TNI untuk memanggil anggota lain melalui telp seluler WhatsApp milik oknum pelaku TNI AD tersebut untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara TKP di Ayani Mega Mall kota Pontianak , Setibanya di lokasi, sebanyak kurang lebih puluhan anggota TNI AD entah dari satuan mana dengan menggunakan mobil dinas dan pakaian dinas lengkap langsung melakukan pengeroyokan tampa bertanya lagi terhadap Togo hingga menjadi bulan bulanan yang pada saat itu berperan sebagai debt collector dari PT .Mandiri Utama Finance cabang kita Pontianak.

Prilaku para oknum ini jelas tidak dapat di benar kan secara hukum ,hal ini berawal dari oknum TNI yang mengendarai mobil Calya yang menunggak beberapa tahun dan didapati informasi sesuai pengakuan bahwa mobil tersebut di beli secara bodong dengan para sindikat dengan harga Rp. 42.000.000 tanpa legalitas bukti syah kepemilikan yaitu BPKB , ditambah lagi adanya pemalsuan nomor kendaran yaitu KB palsu 

Dengan kejadian ini oknum TNI sudah mengembalikan unit mobil Calya berplat palsu tersebut ke PT Mandiri Utama Finance di titipkan ke Kantor Pomdam XII/Tpr sebagi barang bukti setelah pihak korban melaporkan ke kantor Pomdam XII/Tpr.

Kasus ini sudah jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum apalagi yang melakukan adalah oknum TNI yang harus nya melindungi dan mengayomi masyarakat sipil bukan malah melakukan penganiayaan degan gagah mengunakan seragam dan pangkat jabatan kedudukan yang dimiliki.

Setelah kejadian oknum berupaya melakukan mediasi degan mendatangi korban dan keluarga di Rumah Sakit, akan tetapi masih belum ada kesepakatan dari fihak korban serta fihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan korban demi Kepastian hukum yang berlaku di UU Pengadilan Meliter Indonesia terang korban Togo.

Tindakan kekerasan semacam ini tentu saja sangat disayangkan berdasar 
UU pengadilan Militer bahwa setiap anggota TNI harus patuh terhadap UU pengadilan milter ,Berdasarkan penjelasan saksi bahwa dalam kasus oknum TNI yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga sipil, maka oknum TNI dapat dijerat Pasal 170 KUHP/Pasal 262 UU 1/2023 atau Pasal 351 KUHP/Pasal 466 UU 1/2023, dan oknum TNI tetap diadili di Pengadilan Militer.

Terlebih jika dilakukan oleh perwira menengah aparat militer, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Pengeroyokan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Sebagai bentuk tindak lanjut, sangat penting agar kejadian ini mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan mengungkap penyebab serta dampak dari peristiwa ini.

Pihak berwenang, seperti Komandan Satuan TNI atau aparat kepolisian, perlu segera melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, baik bagi korban maupun bagi anggota TNI yang terlibat , sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia , 
Sampai berita ini diturun kan fihak keluarga korban masih harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban pengeroyokan di RS Bhayangkara Anton Sujarwo kota Pontianak , dari informasi yang di dapat oleh awak media bahwa oknum TNI AD tersebut saat membesuk korban hanya memberikan biaya Rp.2.500 .000 namun dikembalikan kembali pihak korban ke kantor Pomdam XII/Tpr tindakan ini sangat diluar akal sehat secara manusiawi , dimana korban belum di ketahui dampak dari pengeroyokan oleh anggota TNI AD tersebut di kemudian hari di mana korban bisa mengalami kondisi cacat seumur hidup atau sebaliknya sebab hasil dianoksa dari dokter RS belum diketahui karena hampir sekujur kepala wajah korban mengalami lebam.

Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan hukum peradilan militer termasuk anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian lebih di pertegas lagi dalam pasal 100 undang-undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa setiap perbutan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan sehingga oknum tersebut dapat dikenakan hukuman, sehingga anggapan orang tentang TNI adalah kebal hukum adalah salah, karena menurut Undang-undang dasar semua orang sama dihadapan Hukum.

Media juga mencoba mengkonfirmasi penerangan Kodam XII/Tpr melalui cet WhatsApp pada kapendam namun kapendam menjawab dirinya tidak tau dan dirinya lagi sekolah dan tinggal menunggu serah terima aja. 

Dengan demikian awak media juga meminta Pangdam XII/ Tpr segera bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum segera di proses degan menurunkan tim ahli Ivestigasi dari jajaran Kodam XII/Tpr.


Sumber : Korban Togo 
Melintang Patah Membujur Lalu

Penulis : Jono Aktivis98
Red//Peru
© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id