Kubu Raya ,Kalbar.Xpost.co.id ,Terkait dengan polemik mengenai limbah B3 PT Ichiko, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengonfirmasi bahwa PT Ichiko belum memiliki izin pengelolaan limbah. Hal ini sangat krusial karena tanpa izin tersebut, besar kemungkinan perusahaan melakukan pencemaran lingkungan, yang merupakan tindak pidana.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) seharusnya mengawasi secara ketat seluruh perusahaan untuk memastikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan perusahaan yang tidak terkontrol dapat mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan, merusak ekosistem, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemda KKR harus lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangan mutu lingkungan hidup, Pemda wajib memastikan bahwa setiap perusahaan kelapa sawit memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Regulasi telah mengatur kewajiban perusahaan dalam pengelolaan limbah B3. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, perusahaan kelapa sawit wajib:
1. Melakukan identifikasi limbah B3 yang dihasilkan.
2. Memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan pembuangan.
3. Menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman sebelum limbah B3 dikelola lebih lanjut.
4. Melaporkan pengelolaan limbah B3 secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 76 UU PPLH, yang mencakup penghentian sementara kegiatan, pembekuan, atau pencabutan izin usaha. Selain itu, berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, perusahaan dapat dikenakan sanksi perdata berupa kewajiban membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
Yang lebih serius, jika perusahaan dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, terutama jika pencemaran tersebut menyebabkan kematian.
Dengan demikian, jika benar PT Ichiko tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan telah mencemari lingkungan, maka perusahaan ini dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan lingkungan berat. Dalam hal ini, direksi PT Ichiko dapat dikenakan tanggung jawab pidana korporasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( Peru )
Sumber : Herman Hofi Munawar
Social Header