Sintang, Kalbar.Xpost.co.id – Seorang pengusaha berinisial D diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Paoh, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang. Aktivitas ilegal ini disebut berlangsung tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, distribusi BBM subsidi ini dilakukan menggunakan motor air mini. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa D telah lama menjalankan bisnis penjualan solar subsidi kepada para penambang emas ilegal di daerah tersebut.
"Minyak solar subsidi itu berasal dari salah satu pengusaha di Sintang, inisial D. Selama ini, ia menjualnya kepada para penambang emas ilegal di lokasi sekitar Putussibau," ujar sumber tersebut. Rabu (5/3).
Lebih lanjut, di Desa Paoh Benua, Kecamatan Kayan Hilir, terdapat ponton Pertamini yang diduga milik D. Lokasi ini disinyalir menjadi pusat distribusi minyak subsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Menurut informasi yang dihimpun, harga per liter solar subsidi yang dijual kepada para penambang mencapai Rp14.000 hingga Rp15.000, jauh di atas harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Aktivitas ini memantik reaksi dari sejumlah pihak yang berencana melaporkan pengusaha D ke Polda Kalimantan Barat serta ke pihak Pertamina di Jalan Sutoyo, Pontianak. Mereka mendesak adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik penjualan BBM subsidi kepada pelaku tambang ilegal.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.( Tim )
Social Header