Sanggau, Kalbar.Xpost.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang warga yang diduga menampung minuman keras (miras) asal Malaysia di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.Kamis 11 Maret 2025
Penindakan ini dilakukan setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Sekayam menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penampungan miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolsek Sekayam IPTU JUNAIFI, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, S.H., M.H., beserta personel Polsek Sekayam, langsung menuju lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras.
Setibanya di rumah milik Sdri. NS sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga berasal dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan antara lain:
Lemon Gin
Vodka
Tempayan
Benson
Leader Five
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekayam dan kemudian dilimpahkan ke Polres Sanggau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyimpanan atau peredaran miras ilegal. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek.
Polsek Sekayam berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kecamatan Sekayam serta akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran barang-barang ilegal.
Social Header