Kebobrokan dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU 64.786.18, Kelam Permai, Sintang, akhirnya terbongkar! Sebuah rekaman video yang kini viral mengungkap praktik ilegal yang selama ini diduga terjadi secara sistematis di SPBU tersebut ungkap tim Ivestigasi awak media dan LSM pada hari kamis 20 Maret 2025.
Para spekulan tampak bebas mengisi sendiri tangki-tangki BBM mereka tanpa pengawasan petugas, seolah-olah SPBU ini telah menjadi ladang bisnis pribadi kelompok tertentu.
Bukti visual ini membantah keras segala klarifikasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak pengelola SPBU. Publik pun geram, menuntut tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Modus Licik: Tangki Modifikasi dan Pengisian Ilegal
Rekaman yang telah dikantongi tim media memperlihatkan dengan jelas bagaimana kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Dengan bodi kendaraan yang sengaja dilubangi di bagian samping, para spekulan dengan leluasa mengisi tangki tanpa campur tangan petugas SPBU.
Keberanian mereka beraksi di depan umum menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang sebenarnya berada di balik praktik ini? Mengapa pihak SPBU membiarkan hal ini terjadi?
Seorang warga yang ikut merekam kejadian tersebut menyampaikan kekesalannya. "Jelas ini bukan sekali dua kali terjadi. Kalau SPBU benar-benar bersih, mana mungkin spekulan bisa bebas mengisi BBM seenaknya? Ini permainan kotor yang harus segera dibongkar!" tegasnya.
Klarifikasi SPBU Dipatahkan Bukti Kuat
Menanggapi pemberitaan ini, pihak manajemen SPBU 64.786.18 sebelumnya mengeluarkan pernyataan membantah segala tuduhan. Mereka mengklaim bahwa operasional mereka berjalan sesuai prosedur dan tidak ada praktik penyimpangan.
Namun, bantahan ini segera dihantam oleh fakta di lapangan. Video yang beredar menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pengisian ilegal benar-benar terjadi, bahkan dilakukan secara terang-terangan.
"Kalau mereka tidak terlibat, bagaimana bisa para spekulan ini bertindak tanpa takut? Apakah SPBU ini sudah menjadi milik mafia BBM?" ujar seorang aktivis yang ikut menyelidiki kasus ini.
Bantahan pengelola SPBU kini justru semakin menambah kecurigaan publik. Jika pihak SPBU tidak terlibat, mengapa mereka tidak melakukan pengawasan ketat? Apakah ada praktik suap atau kerja sama gelap dengan oknum tertentu?
Seret Pelaku ke Meja Hijau! APH dan Hiswana Migas Harus Bertindak
Atas temuan ini, tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Hiswana Migas semakin menguat. Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan serius sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini harus menjadi titik balik dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi yang selama ini merajalela. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM akan semakin runtuh.
Tim media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, memastikan langkah hukum yang diambil, serta membongkar aktor-aktor di balik permainan kotor ini.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi distribusi BBM di wilayah mereka. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan! BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan lahan bancakan para mafia!
Laporan : Maulana
Social Header