Ngarijan Salim diamankan untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Amar putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp685.910.750 (enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Ngarijan Salim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Beliau juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(red )
Sumber : KAPUSPENKUM RI
Publis : Peru
Social Header