Breaking News

Ahli Waris Kecewa, Kuasa Hukum Kritisi Sikap Kepala ATR/BPN Samggau

Kalbar.Xpost.co.id ,
Sanggau, 24 April 2025 – Kuasa hukum ahli waris almarhum Mastam Isa bin Muhammad Isa menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau, Chandra Gunawan, yang dinilai tidak memberikan informasi secara terbuka dalam audiensi yang digelar di Aula Kantor ATR/BPN Sanggau pada Kamis (24/04).

Dalam audiensi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Satria Borneo Raya (SABER) yang diketuai Agustinus ditunjuk sebagai kuasa hukum ahli waris. Mereka mempertanyakan keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang terletak di Kilometer 8, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Tanah tersebut diduga diterbitkan tanpa melibatkan ahli waris yang sah.

Agustinus mendesak agar Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau segera melakukan pemblokiran atau pembatalan terhadap SHM yang sedang dalam proses di atas tanah tersebut, sampai seluruh persoalan hukum dan keabsahan dapat diklarifikasi.

Heryanto Gani, yang juga tergabung dalam DPP SABER, turut meminta Kepala BPN Sanggau membuka akses terhadap Petabumi dan aplikasi pertanahan lainnya agar dapat diperiksa bersama. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, dengan alasan teknis dan akan diteruskan ke Kanwil.

“Jawaban seperti itu sangat mengecewakan. Kalau seperti ini, buat apa kita adakan audiensi? Hanya membuang waktu,” ujar Heryanto dengan nada kecewa.

Menurut pihak kuasa hukum, informasi dari BPN sangat penting untuk menjadi dasar langkah hukum selanjutnya. Mereka menilai BPN Sanggau sebagai institusi kunci dalam mengungkap keabsahan proses penerbitan SHM di atas tanah sengketa tersebut.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh staf dan juru ukur dari Kantor ATR/BPN Sanggau, namun tidak menghasilkan titik terang sebagaimana yang diharapkan oleh pihak ahli waris.



© Copyright 2022 - kalbar.expost.co.id