Kalbar.Xpost.co.id - Kalbar ,Keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek pemerintah kepada kontraktor menunjukkan betapa buruknya management keuangan pemerintah Kab.Ketapang. Hal ini bisa terjadi karena faktor administratif, anggaran, atau teknis.
Management keuangan pemkab Katapang mestinya dari awal sudah dapat dipridiksi kondisi keuangan dalam 1 tahun anggaran jika dilakukan kajian swot analisis secara cermat dan mendalam.
Ketika pembahasan APBD bersama banggar DPRD yang di awali dengan pembahsan Kebijakan Umum anggaran ( KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan dokumen anggaran yang berisi alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan sebagai pedoman dalam pembahasan dan pengesahan APBD. Selanjutnya baru dilakukan pembahasan APBD.
Terkadang pembahasan PPAS tidak dilakukan secara serius padagal point ini adalah point yang sangat penting untuk memgetahui angka pertumbuhan dan taget pendapat dan rencana belanja. Rasio antara sektor pemdapat dan belanja akan diketahui secara akurat apakah akan terjadi devisit atau sebalik nya hal ini karena penggaran kita bersifat Money Follow Program.
Setalah dapat di pridiksi kondisi keuangan daerah dengan berbagai belanja yang telah diatur dalam APBD maka Bagian keuangan secara cermat mengikuti perkebangan Kasda setiap triwulan dilakukan evaluasi termasuk dana tranfer Provinsi dan Pusat, dengan demikian dapat di ketahui kemampuan pembiayaan semua aspek belanja pembangunan yang di butuhkan, kalau ini dilakukan secara benar tidak mungkin hak para kontraktor tidak terbayarkan atau terjadi keterlambatan pembayaran.
Untuk mengatasi keterlambatan pembayaran maka seharusnya pemda Ketapang pro aktip berkomunikasi dengan kontraktor yang belum mendapatkan hak mereka. Pemda harus bertanggung jawab. Kelalaian ini bukanlah kelalaian individu akan tetapi kelalian institusi, jadi tidak bisa dibebankan pada individu tertentu.
Keterlambatan pembayaran proyek ini meruapakan bentuk kelemahan kolektif pemkab Kegapang dan DPRD nya.
Inspektorat Kabupaten.Ketapang harusnya dapat memastikan faktor keterlambatan ini apakah salah dalam perencanaan atau karena ada situasi "kahar".
Atau karena ada persoalan yg belum terselesaikan misalnya proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, jadwal, dan persyaratan dalam kontrak atau Kontraktor belum menyelesaikan seluruh kewajiban proyek sesuai kontrak, seperti jaminan pemeliharaan atau perbaikan.
Apakah kontraktor menyerahkan pekerjaan kepada pemdab telah melalui berita acara serah terima secara resmi
Atau ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen tagihan yang membuat pembayaran tertunda.
Untuk itu maka i Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat tidak boleh berdiam diri
Jika kontraktor telah memastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Menggunakan Jalur Hukum atau Mediasi kontraktor bisa mengajukan gugatan hukum atau menyelesaikan melalui arbitrase sesuai dengan ketentuan kontrak.
Yang jelas dalam kontek ini tidak ada persoalan pidana.( Per )
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar
Publis : Peru
Social Header